Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA LANTIK PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

KETUA MA LANTIK PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

azizah

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik Ennid Hasanudin, S.H., C.N., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Dr. Mustafa, S.H., M.H. sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama pada Jumat pagi (11/11) di kantor Mahkamah Agung, Jakarta.

Pelantikan ini merupakan prosesi puncak setelah sebelumnya dilakukan proses seleksi yang sangat ketat oleh Pimpinan Mahkamah Agung.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung membuka pendaftaran dua jabatan di atas bagi hakim tinggi terbaik pada medio Oktober 2022. Terdapat kurang lebih 20 hakim tinggi yang melamar.

Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. selaku Ketua Panitia Seleksi (pansel) manyatakan terdapat 18 pelamar yang lulus pada seleksi pertama yaitu seleksi administrasi dan dinyatakan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Mereka terdiri atas 9 orang pelamar Panmud Perdata dan 9 orang Panmud Perdata Agama. Informasi tersebut tertera dalam Pengumuman Nomor 2921/2022 tanggal 21 Oktober 2022.

Proses seleksi terdiri atas seleksi administrasi, profile assessment, wawancara, dan pemilihan/penentuan kandidat oleh forum rapat pimpinan. Selain disaring melalui mekanisme seleksi formal, Pansel juga melakukan penelusuran rekam jejak dengan menggandeng Badan Pengawasan MA, Komisi Yudisial, PPATK, Komisi Pemberantasan Korupsi dan verifikasi LHKPN.

Tahapan terakhir seleksi adalah wawancara. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (31/10/2022) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada tahapan akhir ini, setiap peserta digali pengetahuan, sikap, dan keahliannya di bidang substansi (teknis judisial) dan manajerial/kepemimpinan. Untuk objektifitas, penggalian aspek tersebut dilakukan oleh dua orang Pewawancara.

Hasil akhir dari proses seleksi ini menjaring 3 nama terbaik yang direkomendasikan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Tiga peserta terpilih untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata yaitu Ahmad Ardianda Patria, Edy Pramono dan Ennid Hasanudin. Sedangkan untuk formasi jabatan Panmud Perkara Perdata Agama yaitu Ahmad Mujahidin, Candra Boy Seroza dan Musthofa.

Dari nama-nama tersebut, kemudian terpilih Ennid Hasanudin sebagai Panitera Muda Perkara Perdata dan Musthofa sebagai Panitera Muda Perkara Perdata Agama.

Hadir dalam pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, Panitera Mahkamah Agung, Para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (Azh/AN/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.