Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : " MA AKAN MENGADAKAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BAGI HAKIM LINGKUNGAN"

KETUA MA : " MA AKAN MENGADAKAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BAGI HAKIM LINGKUNGAN"

okho
•

BALIKPAPAN "“ HUMAS , Menanggapi kasus illegal logging dan illegal fishing yang kian marak belakangan terakhir. MA akan melakukan pelatihan dan sertifikasi bagi para hakim lingkungan. Hal ini disampaikan Ketua MA, Dr. H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam konferensi pers usai membuka rakernas 2010 di Balikpapan, pada Senin, 11 Oktober 2010.

"MA memiliki kepedulian terhadap lingkungan, untuk itu tahun ini kami akan mengadakan pelatihan dan sertifikasi bagi hakim lingkungan. Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan mudah "“ mudahan tahun ini sudah bisa dilaksanakan" tegasnya di hadapan wartawan. Mengenai putusan yang dirasa terlalu ringan bagi para penjahat lingkungan, Ketua MA mengaku siap menerima pengaduan apabila ada pihak "“ pihak yang merasa dirugikan. "Masih ada upaya hukum di MA yaitu kasasi" tandasnya mantap.(Humas MA/ATS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA : " MA AKAN MENGADAKAN PELATIHAN DAN SERTIFIKASI BAGI HAKIM LINGKUNGAN" | Mahkamah Agung RI