Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA : " Melakukan Pembinaan Teknis Di Manado "

Ketua MA : " Melakukan Pembinaan Teknis Di Manado "

okho
•
Bagikan:

Manado "“ Humas : Dalam rangka upaya percepatan penanganan perkara baik di Mahkamah Agung maupun di pengadilan terus-menerus dilakukan oleh MA. Untuk penanganan perkara di MA, MA telah diterbitkan SK KMA Nomor 119/SK/KMA/VII/2013, sedangkan untuk pengadilan tingkat pertama dan banding telah diatur dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2014.

Menurut peraturan tersebut, "MA harus memutus paling lama 3 bulan setelah perkara tersebut diterima oleh Ketua majelis kasasi/PK. Sedangkan untuk penyelesaian perkara tingkat banding dan tingkat pertama harus dilakukan paling lambat masing-masing 3 bulan dan 5 bulan", Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Dr.H.M Hatta Ali, SH., MH dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yustisial bagi pimpinan pengadilan, hakim, dan panitera/sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama se-Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, Kamis (19/6/2014) yang di pusatkan di Manado "“ Hotel Novotel.

Hadir bersama Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan seluruh Ketua Kamar kecuali Kamar Pidana dan Kamar Agama. Dalam pembinaan ini banyak hal yang di bahas termasuk isu-isu terkini yang substansinya berkaitan dengan bidang hukum dan kewenangannya masing-masing.

Dalam pembinaannya Ketua MA memaparkan bahwa untuk dapat merealisasikan jangka waktu memutus perkara di bawah 3 bulan, Ia telah melakukan perubahan besar dalam sistem pemeriksaan perkara di tingkat Pusat/MA. MA telah melakukan perubahan revolusioner dalam sistem pemeriksaan berkas perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sejak 1 Agustus 2013, sistem pemeriksaan berkas dilakukan secara serentak atau bersamaan menggantikan sistem membaca bergiliran yang telah berlangsung lama, ujar Ketua MA.

Untuk mendukung efektifitas sistem baru ini, MA pun menerbitkan SEMA 1 Tahun 2014. Melalui SEMA ini, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan e-dokumen dari sebagian berkas Bundel B dalam setiap permohonan kasasi dan peninjauan kembali. E-Dokumen yang dikirim ke MA ini, kata Ketua MA, akan menjadi bahan bagi para hakim agung dalam membaca berkas. Kita akan mengarah kepada sistem pemeriksaan berkas berbasis e-dokumen, karena jika tidak, sistem membaca serentak akan berdampak pada peningkatan penggunaan alat tulis kantor (kertas) jelas Ketua MA.

Sistem baru yang diterapkan MA ini ternyata telah membawa dampak positif bagi peningkatan produktifitas dalam memutus perkara. Berdasarkan data yang disampaikan pada laporan tahunan MA 2013, MA telah memutus perkara di tahun tersebut sebanyak 16.034 perkara. Jumlah ini meningkat 45,83% dari tahun sebelumnya. Peningkatan produktifitas MA ini, antara lain dipicu oleh adanya perubahan sistem memeriksa berkas tersebut.

Sementara mengenai jangka waktu penanganan perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding, Ketua MA optimis pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pun bisa melakukan percepatan penyelesaian perkara. Saya sudah mendapat laporan dari beberapa pengadilan tinggi yang telah menyusun SOP untuk memastikan pengadilannya dapat menyelesaikan perkara sesuai SEMA 2 Tahun 2014, ungkap Ketua MA.

Antusiasme peserta ini selain karena "gaya" penyampaian materi oleh Ketua MA yang tidak membosankan, juga karena materinya seputar pelaksanaan tugas sehari-hari. Sebagaimana pembinaan sebelumnya, Ketua MA menyampaikan materi pembinaan seputar persoalan teknis dan administrasi yustisial berdasarkan laporan yang diterimanya melalui surat-surat yang ditujukan kepada Ketua MA.

Pembinaan pimpinan MA ke daerah merupakan tradisi baru yang digagas oleh Ketua MA, Hatta Ali. Tradisi ini menggantikan agenda tahunan Rakernas yang dinilai kurang efektif. Menurut Ketua MA, Rakernas hanya diikuti oleh kalangan terbatas yaitu pimpinan ketua pengadilan tinggi dan tingkat pertama kelas I.A.

Proses desiminasi informasi hasil Rakernas pun oleh para peserta tidak berjalan dengan baik. Sejak digulirkannya kebijakan pembinaan langsung ke daerah, Pembinaan di Manado ini merupakan kali ke 18. Ketua MA berharap daerah yang belum dilakukan pembinaan langsung, dapat diselesaikan hingga akhir tahun ini, termasuk daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh pembinaan, terutama yang banyak pembentukan pengadilan baru.

Dengan model pembinaan langsung seperti ini, peserta lebih menyeluruh dan kami pun bisa menyerap aspirasi langsung. Kesempatan tanya jawab pun lebih luas, ujar Ketua MA. (ds/mt)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Ketua MA : " Melakukan Pembinaan Teknis Di Manado " | Mahkamah Agung RI