Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

KETUA MA MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Senin, 18 Mei 2015, Ketua MA melantik dan mengambil sumpah jabatan Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Auditorium Gedung Sekretariat MA, Jalan A.Yani Jakarta Pusat. . MA sebagai induk dari para hakim menyadari bahwa penegakan hukum harus terus dilakukan peningkatan. Salah satu langkah yang dilakukan yaitu dengan promosi dan rotasi para hakim. Kualitas sumber daya hakim yang unggul yang menjadi garda depan MA. Pengadilan Tingkat Pertama merupakan kawal depan dari MA dimana Pengadilan Tingkat Banding melakukan pengawasan dan juga pembinaan terhadap pengadilan tingkat pertama di wilayahnya. Didasarai latar belakang tersebut, MA terus melakukan promosi dan rotasi dengan harapan para hakim akan kian luas pengalaman dan keilmuannya.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa MA tidak mentolerir Ketua Pengadilan Tinggi yang menyimpang dari kebijakan MA. Itu sebabnya MA terus turun untuk melaksanakan pembinaan terhadap para pegawai pengadilan. Untuk meningkatkan kinerja dan inovasi di peradilan khususnya dalam hal pelayanan publik, dalam waktu dekat MA akan melaksanakan Kompetisi Pelayanan Publik Pengadilan. Tujuan kompetisi ini untuk mendorong kreatifitas, profesionalisme, dan respons inovasi pelayanan publik pengadilan. Diharapkan melalui kompetisi ini akan mampu meningkatkan citra peradilan di mata masyarakat.

Berikut nama pejabat yang diambil sumpahnya dan dilantik : 1. I Ketut Gede, SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar 2. Drs.H.Abdul Halim Syahran sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten 3. H.Helmy Bakri, SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya 4. Dr.H. Bahruddin Muhammad SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram 5. Drs. H. Abu Huraerah, SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara 6. Drs. Ahmad SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo 7. Dr.H. A.Mukti Arto, SH., M.Hum sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu 8. Sulistyo, SH., M.Hum sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya 9. H. Bambang Edy Sutanto Soedewo, SH., MH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan 10. Syamsul Hadi, SH sebagai Pembina Utama/ Hakim Utama, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar (ifah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MELANTIK KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING | Mahkamah Agung RI