Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MELEPAS PESERTA DIKLAT PENDIDIKAN EKONOMI SYARIAH

KETUA MA MELEPAS PESERTA DIKLAT PENDIDIKAN EKONOMI SYARIAH

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas, Kamis 9 April 2015 bertempat di Ruang Wiryono, Ketua MA beserta Wakil Ketua non Yudisial, Ketua Kamar Agama, Duta Besar Arab Saudi dan Rektor LIPIA (Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab) Jakarta, melepas peserta Diklat Pendidikan Ekonomi Syariah yang terdiri dari 40 hakim agama yang sudah lulus seleksi oleh LIPIA.

Para peserta diklat akan diberangkatkan pada tanggal 10 April 2015 dan akan menjalani pembelajaran pendidikan ekonomi syariah selama kurang lebih 35 hari di Arab Saudi. Ketua MA berpesan agar para peserta diklat dapat mengikuti pembelajaran dengan baik dan menjaga kewibawaan hakim serta nama baik MA dan peradilan Indonesia dimata publik, domestik maupun internasional untuk mewujudkan visi dan misi MA seperti yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaharuan tahun 2010-2035.

Dalam akhir sambutannya Ketua MA mengucapkan terimakasih kepada Duta Besar Arab Saudi dan Rektor LIPIA serta berharap untuk kedepannya kerjasama pendidikan seperti ini bisa dilanjutkan dan ditingkatkan menjadi dua kali dalam setahun (riska/humas).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•