Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/Ketua MA Memandu Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI

Ketua MA Memandu Pengucapan Sumpah Jabatan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI

okho
•
Bagikan:

Jakarta, Humas. Ketua Mahkamah Agung RI Dr. M. Hatta Ali, SH., MH. Memandu pengucapan sumpah jabatan sebagai Anggota DPR RI, DPD RI, dan MPR RI periode 2014-2019, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Popong Otje Djundjunan dan Ade Riski Pratama, masing-masing sebagai anggota DPR tertua dan termuda, didaulat menjadi pimpinan sementara DPR RI hingga pimpinan definitif terpilih sesuai mekanisme yang berlaku.

Setelah membuka sidang, Popong dan Ade mempersilakan Hatta Ali untuk memandunya dan anggota DPR RI lainnya untuk mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama masing-masing.

Sedangkan untuk sidang pelantikan dan pengambilan sumpah anggota DPD RI, giliran Mudaffar Sjah memimpin jalannya sidang karena ia menjadi anggota DPD RI tertua, kelahiran Ternate 13 April 1935, atau berusia 79 tahun.

Pada sidang yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono, serta pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK), para anggaota dewan, DPR, DPD dan MPR mengucapkan sumpah jabatannya, yang dipandu Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.

Sebelum mengambil sumpah atau janji anggota DPR RI periode 2014-2019, Hatta Ali mengingatkan, bahwa sumpah atau janji yang diucapkan hari ini mempunyai tanggung jawab terhadap rakyat Indonesia, Pancasila, dan UUD 1945.

"Demi Allah saya bersumpah bagi yang beragama Islam dan saya berjanji bagi Katolik dan Kristen)," ucap Hatta yang menuntun sumpah atau janji bagi anggota dewan yang beragama Hindu dan Buda.

"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR RI dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD RI tahun 1945," ucap para anggota dewan.

"Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sunggung-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan," tandasnya.

Selain itu, para anggota dewan juga berjanji atau bersumpah akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara Republik Indonesia. Pengucapan sumpah jabatan para anggota dewan ini di awali para anggota DPR RI, DPD RI dan MPR RI. Yang lafal sumpahnya di pandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•