KETUA MA MEMBUKA PAMERAN KAMPUNG HUKUM 2015
JAKARTA "“ HUMAS, "Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum" Hal ini disampaikan Ketua MA dalam pembukaan Pameran Kampung Hukum 2015 di Jakarta Convention Center, Jakarta pada Selasa, 17 Maret 2015 pagi tadi.
Pameran kampung hukum merupakan agenda tahunan MA yang diselenggarakan bersamaan dengan Sidang pleno Laporan Tahunan. Mengusung tema "Akses Perlindungan Hukum bagi Perempuan dan Anak", Pameran kali ini diikuti oleh 14 instansi. yaitu Mahkamah Agung selaku penyelenggara, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional, PPATK, Komisi Informasi Pusat, Komisi Nasional Perlindungan Anak, LBH APIK, dan AIPJ.
Seementara dalam Laporannya, Kepala Biro Hukum dan Humas berharap semoga pameran ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, namun bisa menjadi awal dari bergulirnya agenda mandiri pada setiap Pengadilan yang unsur pendukungnya hadir dalam acara ini untuk meningkatkan kualitas layanan hukum dan keterbukaan kepada publik. Mahkamah Agung merespon Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan sangat progresif. Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Hatta Ali menandatangani Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bahkan sebelum Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari UU SPPA dikeluarkan.
Akses terhadap Keadilan bagi perempuan dan anak juga diwujudkan Mahkamah Agung dalam Isbat Nikah untuk mendapatkan kepastian hukum pernikahan untuk memperoleh akte perkawinan serta Persidangan Pengadilan Negeri untuk memperoleh Penetapan Pencatatan Akte Kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun secara kolektif. AKSES PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEREMPUAN DAN ANAK Pada kesempatan ini pula, MA sekaligus meluncurkan buku pedoman rancangan website terbarunya dimana website MA dan pengadilan di bawahnya yang menerapkan prinsip aksesibilitas. (ifah/RM)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
