Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR, HAKIM AD HOC TIPIKOR DAN HAKIM EKONOMI SYARIAH

KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR, HAKIM AD HOC TIPIKOR DAN HAKIM EKONOMI SYARIAH

okho
•

MEGA MENDUNG "“ HUMAS, Minggu 25 April 2010 pukul 19.30 WIB, Ketua Mahkamah Agung DR. Harifin A Tumpa, SH., MH. Membuka Pelatihan Sertifikasi Hakim Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Angkatan ke "“ IX Tingkat Pertama, Banding, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama, Banding, Kasasi/ Peninjauan Kembali Peradilan Umum dan Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama Seluruh Indonesia bertempat di Pusdiklat Mahkamah Agung Mega Mendung, Ciawi "“ Bogor.

Sesuai dengan kebijakan Pimpinan Mahkamah Agung dalam usahanya untuk menegakkan citra dan wibawa badan peradilan yang berpuncak di Mahkamah Agung, diwajibkan bagi para pejabat kekuasaan kehakiman khususnya Hakim untuk selalu meningkatkan kualitas kemampuan ilmiah, wawasan dan integritas kepribadian mereka agar dapat melakukan tugas, menerima, memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepada mereka dengan putusan yang dapat mengikuti perkembangan yang ada, sehingga putusan tersebut dapat memenuhi rasa keadilan dan kebenaran bagi pencari keadilan khususnya masyarakat pada umum dalam rangka mengimplementasikan UU NO. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut diatas Mahkamah Agung mengadakan pelatihan sertifikasi Hakim dalam perkara Korupsi, Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hakim Ekonomi Syariah yang dimulai dari tanggal 26 April sampai dengan 08 Mei 2010. Demikian disampaikan oleh H. Muhammad Taufiq, SH., MH. Selaku Ketua Panitia dalam laporannya pada saat Pembukaan Pelatihan Sertifikasi Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan IX Tingkat Pertama, Banding, dan Hakim Ad Hoc Tipikor Tingkat Pertama, Banding, Kasasi/ Peninjauan Kembali Peradilan Umum dan Hakim Ekonomi Syariah Peradilan Agama Seluruh Indonesia.

Dasar penyelenggaraan pelatihan sertifikasi ini berdasarkan, 1. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 90 KMA/SK/IV/2010 tanggal 15 April 2010 tentang Penunjukan Panitia Pelaksanaan Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi, 2. Surat Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi tanggal 15 April 2010 tentang Penunjukan Panitia Pelaksanaan Pelatihan Hakim Dalam Perkara Korupsi Angkatan ke VIII dan Surat Keputusan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil tanggal 11 Januari 2010 tentang Penyelenggaraan dan Penunjukan Penanggungjawab Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Hakim. Pelatihan Hakim Tipikor ini berjumlah 121 orang dari Peradilan Umum dan di tambah 100 orang Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah dari Peradilan Agama dan pelatihan sertifikasi ini untuk membangun dan menumbuhkan 3 (tiga) pilar kualitas aparat penegakan hukum yaitu Kepribadian (Integritas), Kecerdasan (Intelektualisme) dan Kemampuan (Keberanian/ Kemandirian).

Serta materi dan Metode Pelatihan meliputi Ceramah dan Diskusi, dan dibagikan bahan-bahan berupa makalah dari Penceramah dan putusan-putusan perkara-perkara korupsi yang ditangani oleh Mahkamah Agung (selected cases) suatu putusan-putusan yang memuat aspek-aspek hukum yang menarik dan implikatif sehingga sangat bermanfaat sebagai bahan untuk diskusi. dan diskusi tersebut dilakukan dengan metode interaktif dan partisipatif dengan dipandu oleh narasumber para Hakim Agung yang menangani perkara-perkara korupsi ditingkat Kasasi dan PK. Sehingga diharapkan dengan metode tersebut akan memberikan pemahaman kepada para peserta secara lebih komprehensif dan efektif.

Evaluasi selama belajar dilakukan penilaian terhadap para peserta oleh para narasumber yang meliputi beberapa aspek diantaranya kepemimpinan, disiplin, desentif, pengusaan materi, penganalisa, serta sikap dan perilaku. Evaluasi dilakukan dengan lisan maupun tertulis. disisi lain para peserta juga diminta memberikan pelatihan evaluasi.

Dalam sambutannya Harifin A Tumpa, Mengatakan bahwa tujuan Mahkamah Agung memberikan pelatihan kepada para hakim di dalam jajarannya agar terus bertambah ilmunya dan kemampuaannya sehingga mampu menghadapi tantangan-tantangan yang di hadapi oleh lembaga peradilan. Pelatihan yang diadakan MA adalah untuk meningkatkan knowledge terus menerus di lakukan, seperti pelatihan Hakim Mediasi yang di ikuti 200 orang diantaranya para Hakim Peradilan Umum dan Hakim Peradilan Agama, Hakim Perikanan, Hakim PHI dan pelatihan ini akan terus di kembangkan oleh MA, agar para aparat pengadilan di 4 linkungan peradilan itu betul-betul menjadi hakim yang professional dan MA juga tetap melakukan pembinaan dan pengawasan agara integritas moral para hakim itu tetap terjaga.

Karena untuk menjadi hakim yang baik antara kedua sisi harus seimbang, sisi yang pertama adalah mempunyai ilmu knowledge yang baik dan kedua mempunyai integritas yang tangguh sehinga antara kedua sisi ini harus sejalan dan tidak boleh yang satu kurang dari yang lainnya. Walaupun MA telah berusaha untuk meningkatkan profesionalitas hakim ini, tapi baru-baru ini ada hakim yang di tangkap tangan karena menerima uang dan ada hakim yang menerima uang dari gayus dalam perkara pajak, ini tentunya harus mendapatkan perhatian kita semua dan hal ini mendapatkan sorotan public dan masyarakat umumnya.

Oleh karena itu pelatihan hakim tipikor, hakim ad hoc dan pelatihan hakim ekonomi syariah, bahwa sebagai hakim mendapatkan sorotan dari masyarakat terhadap lembaga peradilan itu karena kinerja para hakim terutama para hakim pidana, hakim tipikor harus benar-benar melihat kondisi pertumbuhan hukum dan penegakan hukum.

Bahwa pengadilan tipikor yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 2 Tahun 2009 yang telah di syahkan oleh pemerintah. Dalam Amanat undang "“undang tersebut ke depan akan ada Hakim Tipikor pada setiap daerah atau Ibukota Tingkat II. Maka pengadilan Tipikor yang akan datang kurang lebih 350 Pengadilan , Dalam jangka pendek di tahap pertama mahkamah agung telah terbentuk Pengadilan Tipikor di Tingkat Ibukota Propinsi Sebanyak 7 pengadilan di tahun 2009, Diharapkan pada tahun 2010 akan bertambah 10 pengadilan tipikor di tingkat ibukota propinsi. Untuk hakim yang ada di 17 ibukota propinsi tersebut agar dapat memutus dan memeriksa perkara korupsi dengan seadil-adilnya sesuai dengan harapan masyarakat.

Harifin A Tumpa juga menyarankan untuk bertukar pikiran dengan para hakim Ad Hoc yang mempunyai latar belakang ilmu teoritis dan pada para Hakim mempunyai latar belakang praktik yang panjang untuk dapat dikombain antara kemampuan teoritis dan kemampuan praktik mari kita gabungkan dan kita kembangkan ini, agar dapat menemukan sesuatu yang di butuhkan dalam pengembangan hukum kita yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat umumnya sehingga dengan adanya harafan yang tinggi ini, agar dapat mencapai visi dan misi MA dalam menuju peradilan yang Agung dan peradilan yang Modern.

Bahwa peringkat Mahkamah Agung menurut penilaian dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) berada pada rangking ke 38 pada tahun 2009, di bandingkan pada tahun 2008 berada pada peringkat ke 73 dari 74 Instansi dan tentunya ini merupakan pemicu kita untuk berbuat yang terbaik pada Negara dan Bangsa hal ini di ungkapkan Harifin A Tumpa Ketua MA.

Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa ditandai penyematan tanda peserta kepada 4 perwakilan, Pelatihan yang berlangsung mulai tanggal 26 April 2010 sampai dengan 08 Mei 2010. Peserta yang mengikuti Pelatihan Sertifikasi ini berjumlah 121 hakim tipikor, Hakim Ad Hoc dari peradilan umum dan di tambah 100 orang Pelatihan Hakim Ekonomi Syariah dari Peradilan Agama. Jumlah peserta tersebut diperoleh setelah mengikuti proses seleksi administratif dan seleksi substansi secara tertulis dan lisan.

Dalam pembukaan pelatihan tersebut hadir Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial, para Ketua Muda, Hakim Agung, Pejabat Struktural Eselon I dan II pada Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.(sn,ds/wea/dts).

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MEMBUKA PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM TIPIKOR, HAKIM AD HOC TIPIKOR DAN HAKIM EKONOMI SYARIAH | Mahkamah Agung RI