Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM PERADILAN NIAGA, HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERIKANAN

KETUA MA MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM PERADILAN NIAGA, HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERIKANAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Senin (12/10), Ketua Mahkamah Agung RI DR. Harifin A. Tumpa, SH., MH membuka Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Hakim Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan Perikanan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI, Mega Mendung, Bogor "“ Jawa Barat.

Dalam pengarahannya Ketua Mahkamah Agung RI menegaskan bahwa Sertifikasi atau pendidikan khusus yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung dalam berbagai bidang kejuruan dimaksudkan agar para Hakim mempunyai ketrampilan atau pengetahuan khusus untuk menangani perkara-perkara yang bersifat khusus. Seperti kita ketahui didalam lingkungan Peradilan Umum beragai peradilan khusus itu telah diadakan, ada Peradilan Tindak Pidana Korupsi, Peradilan Anak dan sekarang ini Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan Peradilan Perikanan. Ini maksudnya adalah agar para Hakim ini didalam menangani suatu perkara, agar betul-betul terfokus atau mempunyai pengetahuan yang khusus terhadap masalah yang dihadapkan padanya.

Di jaman modern seperti sekarang ini, kita tidak bisa lagi mengandalkan semua persolan hukum diketahui para Hakim. Karena adalah kurang pada tempatnya apabila ilmu itu bersifat generalis, tetapi sudah harus menjurus pada spesialisasi. Perkara-perkara yang bersifat khusus ini harus ditangani oleh ahlinya atau mereka yang mempunyai kompetensi untuk itu.

Mahkamah Agung RI terus mendorong agar para Hakim menjurus pada speliasasi yang diharapkan. Langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung sekarang ini sudah mengarah pada sepesialisasi itu. Hanya saja yang perlu dibenahi adalah jangan sampai para Hakim merangkap kepada beberapa spesialisasi. Apabila ini terjadi maka tujuan dari sertifikasi ini tidak akan tercapai sasarannya.

Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi ini berlangsung mulai dari tanggal 12 Okotober 2009 sampai dengan 17 Oktober 2009, diikuti oleh 214 peserta. Dengan perincian : Hakim Peradilan Niaga 73 orang, Hakim Peradilan Hubungan Industrial 90 orang dan Hakim Peradilan Perikanan 51 orang.

Dalam laporannya Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan DR. Supandi, SH., M.Hum menyampaikan bahwa tujuan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas profesionalisme Sumber Daya Manusia dilingkungan kekuasaan kehakiman dalam rangka menghadapi era reformasi dan globalisasi untuk mewujudkan peradilan yang mandiri dibawah satu atap Mahkamah Agung RI serta menumbuhkan tiga pilar kualitas yaitu kepribadian (integratis), kecerdasan intelektualisme dan kemampuan kemandirian.(dklt/hs/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MEMBUKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM PERADILAN NIAGA, HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN PERIKANAN | Mahkamah Agung RI