Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI YOKOHAMA BAR JEPANG

KETUA MA MENERIMA KUNJUNGAN DELEGASI YOKOHAMA BAR JEPANG

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Sistem Kamar pada Mahkamah Agung RI diapresiasi positif oleh Ketua Delegasi Yokohama Bar, Jepang, Mr.Takei Somoo. Hal ini disampaikan langsung di hadapan Ketua MA Republik Indonesia, Dr.Hatta Ali SH., MH dalam pertemuan audiensi antara Pimpinan MA dengan Delegasi Yokohama Bar Jepang dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) pada Selasa, 11 Februari 2014 pada pukul 10.00 WIB. Rombongan diterima di ruang Wiryono, Gedung Utama MA. Pihak Yokohama Bar mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesediaan Para Pimpinan MA untuk menyempatkan waktu saling berdiskusi dan berbagi pengalaman.

Lebih lanjut, Mr Takei Tomoo menyampaikan kekagumannya atas terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh MA RI dalam percepatan proses penyelesaian perkara. Sistem Kamar, Pembacaan berkas bersama, dan pengiriman dokumen dalam bentuk elektronik menarik minat para anggota delegasi untuk bertanya dan berdiskusi. Dalam pemaparannya, Ketua MA juga membahas mengenai produk MA yakni Surat Peraturan MA, Peraturan MA, Surat Keputusan Ketua MA dimana produk-produk tersebut menjadi acuan dalam menyelesaikan perkara, tidak saja pada tingkat MA namun juga pada tingkat pengadilan di bawahnya.

Pada pertemuan ini pula, PERADI menyambut positif sistem kamar yang telah diterapkan di MA. Hal ini dinilai menghasilkan putusan "“ putusan yang berkualitas dimana para hakim agung ditempatkan sesuai dengan capabilitinya. Ketua Umum PERADI juga melaporkan bahwa kini PERADI memiliki badan yang melakukan seleksi dan pembinaan khususnya dalam hal prilaku dan kode etik para advokat. "Jadi apabila ada advokat yang melanggar kode etik dalam beracara tidak ada alasan tidak tahu!" ujarnya tegas. Acara yang berlangsung selama dua jam ini diakhiri dengan bertukar cindera mata dan foto bersama. (ifh/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•