Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI KEPADA PARA HAKIM DI TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

KETUA MA MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI KEPADA PARA HAKIM DI TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa Menutup Pelatihan Sertifikasi Mediasi kepada para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama Peradilan Umum Seluruh Indonesia. Pembukaan dilakukan di Auditorium Gedung Pusdiklat Mahkamah Agung RI Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, Jum"™at 20 November 2009 pukul 19.30 WIB.

Sebelumnya Ketua MA Harifin A Tumpa memberikan selamat kepada para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan ini dan kepada yang berhasil menempati peringkat peringkat 1 sampai dengan 10.

Selanjutnya Harifin juga menyatakan bahwa keberhasilan mediasi ditingkat pertama akan membawa pengaruh besar pada mahkamah agung. Yang pertama adalah betapa besar peranan untuk mengurangi tingkat penumpukan perkara, ditingkat banding maupun kasasi. Dan yang kedua adalah untuk meningkatkan kepuasan, karena bagaimanapun juga terjadinya perdamaian ditingkat pertama pasti akan membawa kepuasan bagi para pihak yang berperkara.

Karena seperti saudara ketahui mempelajari mediasi ini adalah win-win solution bagi para pihak yang berperkara. Tentu dengan adanya kepuasan para pihak ini, tentu akan membawa citra yang lebih baik bagi lingkungan peradilan. Pada saat pembukaan Harifin juga menjelaskan bahwa tingkat kepuasan terhadap penegak hokum pada umumnya sekarang ini masih jauh dari harapan masyarakat.

Harifin juga berharap bahwa keberhasilan mediasi ini akan tercapai dan dapat dirasakan oleh para pencari keadilan. Karena bagaimana pun juga keberhasilan penyelesaian perkara mediasi ini, disamping itu juga akan memberikan kepuasan bagi para pencari keadilan serta hakim itu sendiri akan merasa puas dan kebanggaan tersendiri apabila kita berhasil untuk menyelesaikan suatu perkara dengan cara mediasi.

Dalam pelatihan sertifikasi mediasi ini di ikuti oleh para Hakim pada pengadilan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Umum Seluruh Indonesia dengan jumlah 104 peserta. Pelatihan dimulai sejak tanggal 16 sampai dengan 21 November 2009.

Acara pembukaan pelatihan sertifikasi mediasi di lanjutkan dengan pelepasan tanda peserta secara simbolis kepada peserta pelatihan oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Dalam acara pembukaan pelatihan ini di hadiri Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI dan Pejabat Eselon I, II Mahkamah Agung RI serta para Pejabat Struktural dan Fungsional Badan Litbang Diklat Kumdil.(ds/ ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MENUTUP PELATIHAN SERTIFIKASI MEDIASI KEPADA PARA HAKIM DI TINGKAT PERTAMA DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI