Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MERESMIKAN PERLUASAN GEDUNG PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

KETUA MA MERESMIKAN PERLUASAN GEDUNG PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, "Peningkatan sarana fisik peradilan hendaknya diiringi dengan peningkatan kinerja personil peradilan" hal ini diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung dalam acara peresmian perluasan gedung pengadilan tinggi DKI Jakarta pada hari Jumat, 23 April 2010 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sejumlah Hakim Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, para pejabat eselon I dan II, dan sejumlah undangan lainnya.

Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti. Pembangunan gedung dimulai sejak Agustus 2007 ini terdiri dari enam lantai. Dalam kesempatan ini pula, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta , H. Ansyahrul, SH., MH menyampaikan usulannya untuk menjadikan eks gedung PN Jakarta Timur dijadikan tempat penyimpanan arsip, seiring semakin besarnya volume berkas di pengadilan dan flat bagi para hakim tinggi. Beliau berharap dengan Ttrwujudnya gedung baru PT DKI Jakarta akan mampu meningkatkan kinerja para pegawai peradilan.

Hal senada juga ditegaskan Ketua MA, DR.H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam sambutannya. "Hal ini dilakukan semata "“ mata supaya peradilan mampu memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. Menyadari bahwa seluruh jajaran peradilan harus bersikap ptrofesional, bertindak cerdas, dan menjaga integritas untuk mewujudkan peradilan yang lebih bersih dan modern". (humas/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA MERESMIKAN PERLUASAN GEDUNG PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA | Mahkamah Agung RI