Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA MERESMIKAN PERSIAPAN GENERAL ASEMBLY ASEAN LAW ASSOCIATION DI FILIPINA

KETUA MA MERESMIKAN PERSIAPAN GENERAL ASEMBLY ASEAN LAW ASSOCIATION DI FILIPINA

okho
•
Bagikan:

HUMAS - FILIPINA, "Penting untuk tetap menjaga harmonisasi dalam bidang hukum diantara negara - negara ASEAN. Hubungan yang harmonis ini penting untuk menunjang pembangunan ekonomi di kawasan ASEAN." demikian hal ini diungkap oleh Ketua MA, DR.HM Hatta Ali, SH., MH selaku Presiden ASEAN Law Association di Filipina pada 17-19 Juni 2013 lalu.

Didampingi oleh Ketua Kamar Pembinaan Bapak Widayatno Sastrohardjono dan Sekretaris Jenderal ASEAN Law Association Bapak Swandy Halim, Ketua MA juga menghadiri perayaan Foundation Day ASEAN Law Association Filipina yang ke-33. Pelaksanaan General Assembly yang ke 13 nanti dinilai penting dan strategis oleh karena bertepatan dengan pembentukan ASEAN Economic Community.

Ketua MA, DR.HM Hatta Ali, SH., MH terpilih menjadi Presiden ASEAN Law Association dalam musyawarah pada General Assembly Meeting di Bali pada Februari 2012 lalu. Delegasi bulat memilih Hatta Ali menjadi presiden ASEAN Law Association periode 2012-2015 mendatang. (humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•