Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : "RENCONG DI KANAN DAN DI KIRI, DOMPET MASIH HILANG JUGA"

KETUA MA : "RENCONG DI KANAN DAN DI KIRI, DOMPET MASIH HILANG JUGA"

okho
•
Bagikan:

JAKARTA"“HUMAS.Ungkapan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung, Bapak Prof.Dr. M. Hatta Ali, SH.,MH dalam sambutan pembukaan rapat pleno kamar pada Rabu, 9 Desember 2015 pukul 20.00 WIB. Hal ini untuk menggambarkan pentingnya kehati-hatian para hakim agung dan hakim yustisial dalam menangani perkara. "Harus hati-hati betul dalam menangani perkara. Mulai dari penerimaan berkas, penomoran register, koreksi putusan, bahkan sampai pengarsipan dan pemberkasan dokumen. Tahap demi tahap ini harus dilakukan hati-hati betul. Jangan sampai ada kasus salah ketik" tegasnya. Jangan sampai Seperti pepatah aceh yang menyatakan bahwa rencong di kanan dan di kiri tapi dompet masih hilang juga. "Rasanya sudah hati-hati eh masih ada juga yang terlewat" ujar Ketua MA RI yang disambut tawa peserta rapat.

"Salah satunya jalan yang harus dilakukan oleh Mahkamah Agung adalah dokumen elektronik" ungkap Ketua Mahkamah Agung RI. Meski tak bisa dipungkiri perlu usaha lebih dari para hakim agung untuk dapat menguasai teknologi informasi dengan baik. Melalui kebijakan pengiriman dokumen elektronik dalam berperkara di Mahkamah Agung mau tidak mau membuat jajaran di Mahkamah Agung melek teknologi.

Ketua Mahkamah Agung juga berpesan, agar arsip-arsip putusan ditata dan dikelola dengan hati hati. "Jangan sampai dokumen tersebut dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kalau sudah tidak terpakai harus segera dimusnahkan" tegasnya lagi. Rapat pleno kamar sendiri merupakan agenda rutin yang diadakan oleh MA setiap tahun. Di tahun 2015 ini, rapat pleno kamar diselenggarakan di Jakarta pada 9-11 Desember 2015. Menurut Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Bapak Suwardi, SH., MH selaku penanggung jawab kegiatan, rapat pleno kamar dihadiri oleh para hakim agung, hakim adhoc, pejabat eselon I dan II , serta hakim yustisial. "Adapun tujuan dari rapat pleno kamar ini adalah untuk mengetahui hasil perkara dari masing-masing kamar dan membahas permasalahan dan isu hukum yang terjadi pada Mahkamah Agung" ujarnya. Hal ini bertujuan untuk menguatkan system kamar pada Mahkamah Agung. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menangani perkara.

Selain membahas mengenai perkara, disampaikan juga capaian-capaian MA dalam hal kebijakan yakni : Tata cara penyelesaian gugatan sederhana Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015, Ketua MA Mengeluarkan surat nomor 73/KMA/HK01/IX/2015 tentang Penyumpahan advokat, Kerjasama pertukaran data antara MA dengan Dirjen Kemasyarakatan. Tahun 2015 ini juga menjadi istimewa dimana MA juga menyelenggarakan kompetisi inovasi pelayanan publik. Inovasi yang lahir dari satuan kerja di bawahnya menunjukkan bahwa MA kian mendekatkan diri kepada para pencari keadilan. Inovasi yang lahir akan membawa perubahan dan perbaikan dalam memberikan pelayanan.(ifah/foto: peppy/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA : "RENCONG DI KANAN DAN DI KIRI, DOMPET MASIH HILANG JUGA" | Mahkamah Agung RI