Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN TIPIKOR DENPASAR BALI

KETUA MA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN TIPIKOR DENPASAR BALI

okho
•

DENPASAR "“ HUMAS, Bali kini memiliki Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini merupakan bukti keseriusan MA dalam memberantas korupsi terus dilakukan. Salah satunya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang menjadi unsur dasar dalam proses penyelesaian perkara korupsi.

Kembali Ketua MA Harifin A Tumpa Resmikan Gedung Pengadilan Tipikor Bali yang ke dua sebelumnya Pengadilan Tipikor yang pertamam telah di resmikan juga di Semarang "“ Jawa Tengah pada akhir tahun 2011. Harifin A Tumpa berharap pengadilan tersebut berwibawa dan mampu mencegah tindak pidana korupsi.

"Kewibawaan gedung pengadilan bukan dari megahnya, tapi dilihat dari putusan-putusan hakimnya. Gedung ini semoga bagus dan kokoh juga berwibawa," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa usai meresmikan gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Mpu Tantular, Denpasar, Selasa 14 Februari 2012.

Harifin A Tumpa juga mengatakan, pembangunan gedung pengadilan Tipikor di daerah menjadi kebutuhan rakyat karena korupsi di Indonesia merupakan masalah yang serius.

Dalam proses peradilan, Harifin A Tumpa meminta hakim untuk mampu menjaga independensi dan moralitas serta memiliki integritas yang kuat. Hakim harus memutus perkara sesuai dengan bukti dan hati nuraninya.

Sementara itu, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pengadilan Tipikor ini bisa membantu mewujudkan pemerintahan di Bali bebas dari korupsi. "Semoga bisa memberi manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Bali," katanya.

Ketua Pengadilan Timggi Bali Gusti Made Antara menyatakan, gedung pengadilan Tipikor Bali dibangun di atas tanah seluas 2.100 meter per segi dengan menelan biaya Rp 11,4 miliar.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Forum Muspida Denpasar, Para Pejabat Eselon I dan II terkait, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama wilayah Denpasar, dan para undangan lainnya.

Peresmian ditandai dengan pemukulan gong, pelepasan balon dan penandatanganan prasasti oleh Ketua MA Harifin A Tumpa serta didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Gubernur Bali, dan Ketua Pengadilan Tinggi Bali. (sf,ds/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN TIPIKOR DENPASAR BALI | Mahkamah Agung RI