Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RESMIKAN MASJID AL "“ JIMAHELAH DI PN CIBINONG

KETUA MA RESMIKAN MASJID AL "“ JIMAHELAH DI PN CIBINONG

okho
•
Share:

Cibinong-humas, Jum"™at, 31 Agustus 2012. Ketua Mahkamah Agung H. M. Hatta Ali Meresmikan Masjid Al; - Jimahelah yang berada di Komplek Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat. Pada pukul 09.00 WIB.

Hadir dalam acara ini, Para Ketua Muda Mahkamah Agung, Para Hakim Agung, Gubernur Jawa Barat, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Wakapolda Jawa Barat dan Unsur Muspiko Cibinong serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua MA H. M. Hatta Ali menyampaikan bahwa Masjid adalah Rumah Allah SWT tempat untuk Beribadah oleh karena itu dengan adanya masjid yangmegah ini kita semmua khususnya warga Pengadilan Negeri Cibinong dapat meningkatkan lagi dalam kemimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.

Peresmian Masjid Al "“ Jimahelah Ini Di Tandai dengan Penandatanganan Prasasti serta Penekanan Tombol "Sirine", oleh Ketua MA H. M. Hatta Ali serta didampingi unsure Pimpinan MA, Gubernur Jabar, KPT Jabar, KPN Cibinong dan undangan lainnya dan Pelepasan Balon oleh Gubernur Jabar dan Pengguntingan Pita Oleh Ibu Ketua MA. Sebagai tanda di resmikannya Masjid Al "“ Jimahelah Pengadilan Negeri Cibinong Jawa Barat.

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•