Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RESMIKAN NAMA JALAN DAN LAPANGAN DI MANADO

KETUA MA RESMIKAN NAMA JALAN DAN LAPANGAN DI MANADO

azizah
•
Bagikan:

Manado-Humas: Di sela-sela kunjungan kerjanya, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., meresmikan nama lapangan dan jalan Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja di wilayah Pengadilan Terpadu Manado pada Jumát pagi (22/10).

Nama jalan ini merupakan bukti penghormatan dan penghargaan kepada putra terbaik bangsa, pahlawan nasional, Ketua Mahkamah Agung pertama Republik Indonesia, Prof. Dr. Mr. Raden Soelaiman Efendi Koesoemah Atmadja atas segala jasanya kepada Negara dan Bangsa Indonesia, khususnya di bidang peradilan. Nama ini menggantikan nama yang sebelumnya yaitu jalan Adipura Raya Mapanget, kota Manado.

Melalui pemberian nama jalan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa selain untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan lokasi pengadilan terpadu Manado, diharapkan pula untuk menumbuhkan gelora kepahlawanan dan patriotisme di tengah masyarakat, khususnya di dalam jiwa insan aparatur peradilan, dalam bentuk semangat yang tinggi menegakkan hukum dan keadilan, demi terwujudnya kejayaan bangsa dan Negara.

Jalan ini merupakan akses utama menuju kompleks gedung pengadilan terpadu yang ada di Kota Manado, yang merupakan kompleks pertama dan satu-satunya di Indonesia, yang menggabungkan bangunan fisik 6 (enam) instansi pengadilan dalam satu lokasi yang sama, yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Peresmian nama ini diharapkan pula menjadi rahmat dan berkah bagi insan peradilan di Bumi Nyiur Melambai. “Semoga peresmian nama jalan ini bukan hanya menjadi pelayanan hukum bagi masyarakat, namun juga menjadi simbol bagi keadilan,” harap Ketua Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam acara yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Hakim Ad-Hoc, para pejabat Eselon 1 Mahkamah Agung, tokoh masyarakat di Manado, Ketua Pengadilan Tingkat Banding se-Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se-Manado, dan undangan lainnya. Hadir pula di acara ini, Ketua Mahkamah Agung ke-13, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali., S.H., M.H. (azh/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•