Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA RI SAMBUT BAIK KERJASAMA HUKUM CHINA - ASEAN

KETUA MA RI SAMBUT BAIK KERJASAMA HUKUM CHINA - ASEAN

okho
•

HUMAS - HAINAN, Atas undangan China Law Society, Ketua Mahkamah Agung RI didampingi Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Ketua Muda Bidang Pembinaan Mahkamah Agung RI pada tanggal 25 -27 Maret 2012 menghadiri peresmian Pusat Kerjasama Hukum China-ASEAN di Haikou City, Hainan, China. Dalam kesempatan tersebut Ketua Mahkamah Agung yang juga sebagai Presiden ASEAN Law Association berkenan memberikan pidato pengarahan mewakili masyarakat hukum ASEAN. Pidato beliau pada intinya menggambarkan sangat strategisnya kawasan China ASEAN dewasa ini dalam menunjang perdamaian dan kesejahteraan regional maupun internasional.

Oleh karena itu kerjasama antara China dan ASEAN sangat diperlukan di segala bidang khususnya di bidang hukum. Berdasarkan hal tersebut maka beliau menyambut baik berdirinya Pusat Kerjasama Hukum China-ASEAN dan mengharapkan agar kerjasama hukum China- ASEAN semakin ditingkatkan antara lain dalam bidang riset hukum, pertukaran tenaga profesional di bidang hukum baik hakim, jaksa, pengacara maupun akademisi hukum, pembentukan Pusat Informasi Hukum China-ASEAN serta penerbitan Jurnal Hukum China-ASEAN.

Dalam kunjungan ke China, Ketua Mahkamah Agung juga didampingi Ketua dan Pengurus ASEAN Law Association Komite Nasional Indonesia yaitu Bapak Harifin A. Tumpa, Bapak Syamsul Maarif dan Bapak Sidik Suraputra, serta Sekretaris Jenderal ASEAN Law Association, Bapak Swandy Halim.(if/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•