Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA TANDA TANGANI MoU PERLINDUNGAN UNTUK WHISTLEBLOEWRS

KETUA MA TANDA TANGANI MoU PERLINDUNGAN UNTUK WHISTLEBLOEWRS

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Selasa, 19 Juli 2011. Ketua Mahkamah Agung RI DR. Harifin A Tumpa, SH., MH. Menghadiri International Workshop On The Protection Of Whistleblowers sekaligus menandatangani Kesepakatan Bersama terkait Perlindungan untuk Whistleblowers dan hadir para petinggi penegak hukum di tanah air berkumpul di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat.

Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH). Selain para penegak hukum, penandatanganan nota kesepahaman juga akan dilakukan oleh pihak eksekusitf pemerintahan yakni Menkum HAM Patrialis Akbar dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Acara ini dihadiri oleh Abdul Haris Semendawai (Ketua LPSK), DR. Harifin A. Tumpa, SH.,MH (Ketua Mahkamah Agung), Patrialis Akbar (Menteri Hukum dan HAM), Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan), Basrief Arief (Jaksa Agung), Jenderal (Pol) Timur Pradopo (Kapolri), DR. Muhammad Busyro Muqoddas,SH.,MH (Ketua KPK), Dr. Ir. Kuntoro Mangkusubroto, M.Sc. (Ketua Satgas PMH), dan Dr. Yunus Husein,SH.,LL.M (Ketua PPATK).(pn.ds/dts)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MA TANDA TANGANI MoU PERLINDUNGAN UNTUK WHISTLEBLOEWRS | Mahkamah Agung RI