Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MA : TERAPKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

KETUA MA : TERAPKAN HUKUM YANG BERKEADILAN

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Restorative Justice kini tengah menjadi perhatian khusus Mahkamah Agung. Bahwa pemulihan dengan mengadili tidak dengan hukuman pidana melainkan dapat melalui proses mediasi atau musyawarah demi terwujudnya keadilan bagi kedua belah pihak yang berperkara dinilai akan lebih efektif. "Saatnya terapkan hukum yang berkeadilan" hal ini disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam penyampaian materi pada Rapat Koordinasi dan Konsultasi Lembaga Penegak Hukum 2010 di Hotel Aryaduta, Jakarta pada Selasa, 04 Mei 2010.

Hadir sebagai pembicara Kapolri, Jaksa Agung, dan Menhukam. Para peserta yang terdiri dari para Ketua Pengadilan Tinggi Peradilan Umum se- Indonesia dan para Jaksa ini merupakan yang pertama diadakan. Ketua MA mengapresiasi penuh rapat koordinasi semacam ini. "Penegakan hukum di Indonesia merupakan gabungan mata rantai para lembaga penegak hukum di dalamnya" tegasnya lagi. Sementara Kapolri menghimbau hendaknya para penegak hukum tidak saling menjatuhkan dalam upaya menegakkan hukum. "Lembaga penegak hukum harus memiliki akuntabilitas, integritas dan kearifan dalam bertindak". (humas/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•