Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG : "DENGAN SEGALA OPTIMISME, KITA JANGAN BERHUTANG KARENA MENGANDALKAN ADA RAPEL"

KETUA MAHKAMAH AGUNG : "DENGAN SEGALA OPTIMISME, KITA JANGAN BERHUTANG KARENA MENGANDALKAN ADA RAPEL"

okho

JAKARTA-HUMAS. "Sejumlah Pimpinan Pengadilan Tingkat banding akan memasuki masa purnabhakti dan sejumlah Ketua Pengadilan Tingkat Banding aka nada yang menjadi Hakim Agung. Saya sudah meminta kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Harfin A. Tumpa, untuk menyusun ranking bagi para Wakil Ketua Pengadilan tingkat Banding dan para Hakim Tinggi yang ada, supaya tersusun pada saat "kita" akan mengisi Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, yang akan di isi", ungkap Bagir Manan disaat pidato pembukaan pada acara pelantikan 6 (enam) orang Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Mahkamah Agung hari ini (13/5) pukul 11.00 WIB.

Bagir juga mengungkapkan, bahwa Gaji Pokok Hakim dan seluruh Pegawai Negeri Sipil naik 15% terhitung sejak Januari 2008 dan mengharapkan supaya Sekretaris Mahkamah Agung segera menyelesaikan administrasi sesuai prosedur, dan sedapat mungkin bulan Juni 2008 sudah mendapat gaji dengan angka yang baru.

Terhadap remunerasi, diungkapkan bahwa saat ini sudah ada surat dari Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera terhadap persetujuan akhir pembayaran remunerasi untuk non-Hakim, dan terhadap hal itu tinggal menunggu persetujuan dari BKN dan diharapkan "saya" dapat menandatanganinya sebelum hari Jum"™at (16/5-red), mudah-mudahan awal bulan Juni sudah dapat dibayarkan dan saya tekankan dengan penuh optimisme: "kita jangan berhutang dengan mengandalkan ada rapel", ungkap Ketua Mahkamah Agung sambil tersenyum.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.