Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK PRIM HARYADI SEBAGAI KETUA MUDA PIDANA

KETUA MAHKAMAH AGUNG LANTIK PRIM HARYADI SEBAGAI KETUA MUDA PIDANA

azizah

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. mengambil sumpah dan melantik Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung pada Senin pagi, 12 Agustus 2024. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 83/P Tahun 2024 tanggal 5 Agustus 2024 tentang Pengangkatan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung. Prim menggantikan posisi Suharto, S.H., M.H., Ketua Muda Pidana yang sebelumnya yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial.

Prim Haryadi merupakan pria kelahiran Bengkalis, 25 Maret 1963. Hakim yang telah melanglang buana ke seluruh pelosok Indonesia dalam melaksanakan tugas sebagai pengadil ini dilantik menjadi hakim agung pada 19 Oktober 2021. Sebelumnya, ia merupakan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) pada 2019-2021.

Hakim yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Tenis Warga Peradilan (PTWP) ini menyelesaikan pendidikan strata satu di Universitas Andalas, Strata dua Universitas Indonesia, dan strata tiganya di Universitas Andalas.

Prim memulai karir hakimnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 1988-1992 sebagai calon hakim. Selanjutnya ia berpindah-pindah dari satu PN ke PN lain sebagai hakim, di antaranya ke PN kotabumi (1992-1997), PN Metro (1997-1999), dan PN Tangerang (1999-2002).

Selanjutnya pada 2002-2005, Prim melanjutkan karirnya sebagai hakim yustisial di Mahkamah Agung. Karena kredibilitas dan kapabilitasnya, Prim dipercaya sebagai pimpinan pada pengadilan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinan (2005-2007), Ketua PN Bangkinang (2007-2008), Wakil Ketua PN Depok (2010-2011), Ketua PN Depok (2011-2013), Wakil Ketua PN Jakarta Barat (2013-2015), Ketua PN Denpasar (2015-2016), Ketua PN Jakarta Selatan (2016-2017), dan sebagai Hakim Tinggi Pekanbaru (2017-2019). Sebelum menjadi Dirjen Badilum (2019-2021), Prim dipercaya sebagai Panitera Muda Perdata kepaniteraan Mahkamah Agung (2017-2019).

Dengan dilantiknya Prim Haryadi sebagai Ketua Muda Pidana, maka formasi pimpinan Mahkamah Agung terbaru adalah sebagai berikut:

  • Ketua Mahkamah Agung : Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial : Prof. Dr. Sunarto,S,H., M.H
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial : Suharto, S.H., M.Hum
  • Ketua Kamar Militer : Dr. H. Burhan Dahlan, S,H, M.H
  • Ketua Kamar Perdata : I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H
  • Ketua Kamar TUN : Prof. Dr. Yulius, S.H., M,H
  • Ketua Kamar Pengawasan : Dwiarso Budi Santiarto,S.H., M.H
  • Ketua Kamar Pembinaan: Syamsul Maarif, S.H., L.LM, PhD
  • Ketua Kamar Agama : Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum
  • Ketua Kamar Pidana: Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.

Hadir pada acara pelantikan ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Adhoc, para Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, dan yang lainnya. (azh/RS/photo: Sno, Alf, Adr)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.