Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA

okho
•
Bagikan:

JAKARTA "“ HUMAS, Ketua MA Dr.Hatta Ali, SH., MH mengambil sumpah/janji Sdr.Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia pada Senin, 15 April 2013 di Ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 28/P Tahun 2013 tanggal 5 April 2013 tentang Pengangkatan Sdr Perry Warjiyo sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Acara ini akan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda MA, Hakim Agung, Gubernur Bank Indonesia beserta jajarannya, Menteri Keuangan, Para Pejabat Eselon I dan II pada MA dan Bank Indonesia, dan tamu undanga lainnya. (humas-MA)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH JABATAN DEPUTI GUBERNUR BANK INDONESIA | Mahkamah Agung RI