Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH KETUA MUDA PIDANA DAN KETUA MUDA MILITER MAHKAMAH AGUNG

KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH KETUA MUDA PIDANA DAN KETUA MUDA MILITER MAHKAMAH AGUNG

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah Ketua Muda Pidana dan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung pada hari Selasa, 9 Oktober 2018 pukul 11.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14.

Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya adalah Dr. H. Suhadi, SH., MH. Juru Bicara Mahkamah Agung ini menggantikan posisi Artidjo Alkostar yang telah pensiun pada 22 Mei 2018 lalu.

Sedangkan Ketua Muda Militer Mahkamah Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung adalah Dr. Burhan Dahlan, SH., MH. Hakim Agung pada Kamar Militer ini menggantikan posisi Timor P Manurung SH., MM., yang telah Pensiun pada September 2017 lalu.

Pelantikan dan pengambilan sumpah ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Nomor: 188/P Tahun 2018 tanggal 28 September 2018.

Selain Ketua Mahkamah Agung, Acara ini dihadiri oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, para pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung dan Undangan lainnya. (Er/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK DAN MENGAMBIL SUMPAH KETUA MUDA PIDANA DAN KETUA MUDA MILITER MAHKAMAH AGUNG | Mahkamah Agung RI