KETUA MAHKAMAH AGUNG MELANTIK LIMA HAKIM AD HOC TINDAK PIDANA KORUPSI TINGKAT KASASI PADA MAHKAMAH AGUNG
Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H.M Syarifuddin SH., MH, akan melantik lima orang Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung pada hari Jum’at ( 17/7/2020 ) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pelantikan ini berdasarkan Surat keputusan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo Nomor 62/P Tahun 2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi pada Mahkamah Agung. Surat Keputusan ini berlaku selama tahun terhitung mulai tanggal 22 Juli 2020 sampai dengan 22 Juli 2021.
Berikut adalah nama-nama yang dilantik:
- Prof. Dr,. Krisna Harahap, SH., MH
- Leopold Luht Hutagalung, SH., MH
- Prof. Dr. Mohammad Askin, SH
- Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., M.Hum
- H. Syamsul Rakan Chaniago, S.H., M.H
Acara pelantikan ini akan dihadiri oleh, para Ketua Kamar, dan Pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung dan undangan lainnya. Pelantikan ini akan dilaksankan dengan menerapkan Protokol pencegahan Covid-19. (Humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
