Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMANDU SUMPAH PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PERIODE 2019 – 2024

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMANDU SUMPAH PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PERIODE 2019 – 2024

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH memandu sumpah pimpinan MPR RI periode 2019 – 2024 yang terdiri dari Ketua Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, jazizul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nurwahid, Zulkifli Hasan, Hasrul Sani dan Fadel Muhammad, pada hari Kamis, 3/10/2019 diKomplek MPR / DPR Jakarta. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMANDU SUMPAH PIMPINAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT PERIODE 2019 – 2024 | Mahkamah Agung RI