Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA SEMINAR SEHARI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE 28 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA SEMINAR SEHARI DALAM RANGKA HARI ULANG TAHUN KE 28 PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas :“Pengadilan Tata Usaha Negara pada tanggal 29 Desember 1986 merupakan lembaga yudikatif yang dibentuk dengan tujuan untuk membentuk tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram, serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjamin terpeliharanya hubungan yang selasi, seimbang serta selaras antara aparatur dibidang Tata Usaha Negara dengan para warga masyarakat,” tutur Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH pada acara seminar sehari mengambil tema Upaya Administratif dalam Perspektif Undang Undang Administrasi Pemerintah dan Penerapannya Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi. dalam rangka hari ulang tahun ke 28 Pengadilan Tata Usaha Negara.

Upaya administrasi dalam sengketa TUN berdasarkan Undang – Undang no 30 tahun 2014 merupakan perluasan dari ketentuan pasal 48 ayat (1) UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang hanya membatasi upaya administratifnya saja, dimana sesuai ketentuan pasal 75 sampai 78 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintah, warga masyarakat diberi pilihan untuk menerima keputusan dan / atau tindakan pemerintah atau tidak sepakat dengan mengajukan upaya administratif. Sehingga upaya administratif ini merupakan mekanisme yang harus terlebih dahulu ditempuh oleh warga masyarakat sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, ungkap Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Acara yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Kamis, 7/2/2019 dihadiri oleh Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial,para Ketua Kamar, Pejabat eselon I, Ketua Pengadilan Tingkat Banding, serta seluruh Hakim Tata Usaha Negara.

Diakhir sambutan, Ketua Mahkamah Agung berpesan kepada seluruh jajaran Pengadilan Tata Usaha Negara agar terus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.(humas / RS / Photo Pepy)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•