KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA PEJABAT SEMENTARA KETUA KPK
JAKARTA-HUMAS. Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa menerima Pejabat Sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Tumpak Hatorangan Panggabean di ruang kerja Ketua MA pada hari Jum"™at (16/10) pukul 14.00 WIB.
Pertemuan ini sebagai ajang silaturahmi dan perkenalan, Tumpak Hatorangan Panggabean, Pejabat Sementara Ketua KPK juga berkonsultasi dengan Ketua Mahkamah Agung tentang pelaksanaan UU pengadilan tipikor. Rencananya akan dibentuk tujuh pengadilan tipikor di tingkat propinsi. Diantaranya, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.
Untuk posisi Hakim Adhoc, rencananya Mahkamah Agung akan membentuk panitia seleksi. Setiap pengadilan akan diisi oleh empat Hakim Adhoc. Pejabat Sementara Ketua KPK juga menyambut baik dan akan mengikuti aturan ini. Sesuai dengan UU Tipikor yang baru disahkan, oleh DPR menyampaikan bahwa pengadilan tipikor harus dibentuk di 33 propinsi dalam waktu 2 tahun. Namun, sebagai langkah awal KPK dan MA sepakat untuk membentuk 7 pengadilan tipikor terlebih dahulu. (kru hs/ats)
