Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN KE-38 ASEAN LAW ASSOCIATION (ALA) DI VIETNAM

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENGHADIRI PERTEMUAN TAHUNAN KE-38 ASEAN LAW ASSOCIATION (ALA) DI VIETNAM

okho
•
Bagikan:

Ho Chi Minh City "“ HUMAS, Sabtu 2 April 2016 Ketua MA-RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi Ketua Kamar Pembinaan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM, Hakim Agung Syamsul Ma`arif SH., LLM., Ph.D dan Sekjen ALA Indonesia Swandy Halim beserta anggota ALA Indonesia menghadiri Pertemuan Tahunan ke-38 ASEAN Law Association (ALA) di Ho Chi Minh City, Vietnam. Dalam pidatonya Ketua MA-RI menggaris-bawahi pentingnya Rapat Tahunan ini karena merupakan rapat pertama sejak pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN. Rapat Tahunan ini diharapkan akan menentukan arah ALA ke depan serta peran kongkrit apa yang dapat dimainkan oleh ALA. Ketua MA-RI mengharapkan agar hasil Rapat Tahunan ALA ke-38 ini dapat melengkapi dan bersinergi dengan hasil rapat Ketua-Ketua Mahkamah Agung dari 10 negara ASEAN sehari sebelumnya.

Adapun hasil Rapat Tahunan ini antara lain menegaskan kembali peran ALA sebagai think tank di bidang hukum di kawasan ASEAN. Kerjasama yang erat antara ALA dengan ASEAN Law Officers Meeting (ASLOM), ASEAN Law Ministers Meeting (ALAWMM), Council of ASEAN Chief Justices (CACJ) dan Sekretariat ASEAN perlu ditingkatkan agar harmonisasi di bidang hukum dapat mendukung kemajuan di bidang ekonomi di kawasan ASEAN. Rapat juga menyepakati bahwa pertemuan tahunan berikutnya akan diselenggarakan di Brunei pada tahun 2017 dan General Assembly ALA pada tahun 2018 di Singapura.(Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•