Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU PENGUCAPAN SUMPAH WIBOWO PRASETYO SEBAGAI ANGGOTA DPR RI

KETUA MAHKAMAH AGUNG PANDU PENGUCAPAN SUMPAH WIBOWO PRASETYO SEBAGAI ANGGOTA DPR RI

rudy

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H memandu pengucapan sumpah anggota DPR RI Sisa masa jabatan 2024 – 2029 atas nama Wibowo Prasetyo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada hari Kamis 24 Juli 2025, bertempat diruang rapat Paripurna Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan.

Dalam sumpahnya, Wibowo Prasetyo akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik – baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Akan menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dari pada kepentingan pribadi, seseorang dan golongan”, tutur Sunarto, yang diikuti oleh Wibowo Prasetyo.

Pada rapat paripurna yang dihadiri oleh Pimpinan DPR RI dan anggota DPR RI, Wibowo Prasetyo juga berjanji akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.