Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2021

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA MENYAMPAIKAN LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2021

azizah
•

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H, memimpin Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada hari Selasa 22 Februarai 2022 pukul 08.00. WIB di ruang Koesoemah Atmadja lantai 14, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Laporan Tahunan (laptah) Mahkamah Agung merupakan agenda tahunan Mahkamah Agung yang dilaksanakan setiap awal tahun dalam rangka menyampaikan capaian kinerja yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung selama setahun sebelumnya.

Tahun ini, laptah Mahkamah Agung mengambil tema ”Akselerasi Perwujudan Peradilan Modern”. Tema tersebut merupakan rangkaian estafet dari tema-tema sebelumnya yang mengisyaratkan tentang sebuah tekad, semangat, serta optimisme dari seluruh aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk mampu bergerak cepat, merespons serta beradaptasi dengan dinamika perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang terjadi saat ini.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung memaparkan capaian- capaian Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya kepada seluruh masyarakat Indonesia dan dunia.

“Sudah menjadi kewajiban bagi Mahkamah Agung sebagai institusi publik, untuk menyampaikan segala capaian kinerja yang dilakukan selama kurun waktu satu tahun, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi upaya perbaikan ke depannya,” ujar Ketua Mahkamah Agung.

Seperti tahun lalu, karena masih dalam suasana pandemik, acara laptah yang terbuka untuk umum ini dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan secara langsung melalui kanal youtube Mahkamah Agung.

Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, para Kepala Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Duta Besar Negara sahabat, para pimpinan redaksi, para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi, serta undangan lainnya secara virtual.

MENGUBAH KESULITAN MENJADI PELUANG

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa musibah pandemi telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan manusia, tidak terkecuali juga dirasakan oleh dunia peradilan. Namun, di tengah kesulitan yang sedang kita hadapi saat ini, banyak hal yang bisa kita ambil hikmahnya.

“Orang pesimis melihat kesulitan di setiap kesempatan, sedangkan orang optimis melihat kesempatan di setiap kesulitan,” Kata Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu mengutip Winston Churchill.

Semangat tersebut, menurutnya, melandasi sikap Mahkamah Agung dalam menghadapi tantangan di masa pandemi saat ini, yaitu mengambil peluang dari sebuah kesulitan, untuk membuat perubahan secara fundamental. (azh/RS)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•