Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN JAKSA AGUNG TENTANG PENGAWASAN

KETUA MAHKAMAH AGUNG TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN JAKSA AGUNG TENTANG PENGAWASAN

okho
•

JAKARTA-HUMAS, Kerja sama dalam penegakan hukum di Indonesia ditunjukkan oleh Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Sepakat menandatangani nota kesepahaman tentang pengawasan, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung serius menciptakan pengadilan yang bersih dan transparan. Bertempat di Ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung, Kamis, 16 Juli 2009 Pukul 14.00 WIB,

Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji. Dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial, Komisi III DPR, Para Ketua Muda Mahkamah Agung, Hakim Agung, dan Pejabat Eselon I dan II, penandatangan ini berjalan lancar.

Kerjasama ini dinilai sebagai tonggak sejarah di Indonesia sebagai usaha untuk meminimalisir tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pelaksanaan hukum. Pengawasan yang dilakukan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung meliputi pengawasan terhadap tata tertib hukum acara, jadwal persidangan, pelaksanaan putusan pengadilan dan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku.

Dalam Sambutannya, Harifin A Tumpa berharap kerjasama ini dapat terus terjalin ke depannya. Nota Kesepahaman ini lahir dari masih seringnya di jumpia berbagai bentuk penyimpangan oleh para aparat Pengadilan maupun aparat Kejaksaan. Rencananya Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung akan memberlakukan nota kesepahaman ini selama tiga tahun.(ifh,ds,ws/ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN JAKSA AGUNG TENTANG PENGAWASAN | Mahkamah Agung RI