Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA PENYERAHANAN PEDOMAN TEMPLATE PUTUSAN KAMAR TATA USAHA NEGARA

KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA PENYERAHANAN PEDOMAN TEMPLATE PUTUSAN KAMAR TATA USAHA NEGARA

rudy
•

Jakarta – Humas : Senin tanggal 3 Januari 2022 Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr H. M. Syarifuddin, S.H.,M.H., didampingi Wakil Ketua Mahakamah Agung bidang Non Yudisial . Dr H. Sunarto, S.H.,M.H., diruang kerjanya menerima penyerahan finalisasi Template Putusan pada Kamar Tata Usaha Negara yang diserahkan langsung oleh Ketua Kamar Tata Usaha Negara. Prof. Dr. H. Supandi, S.H.,Mhum.. beserta Tim dari Pengadilan Tinggi TUN dan Tim dari Pengadilan Pajak

Template Putusan pada Kamar Tata Usaha Negara nantinya sebagai bahan bahasan pada rapat pleno Mahakamah Agung Bersama dengan Rumusan Template Kamar pada Mahkamah Agung yang lainnya, yang harapannya dapat dilakukan pada waktu dekat ini, Tukas YM Prof. Dr H. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H. (Humas)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MAHKAMAH AGUNG TERIMA PENYERAHANAN PEDOMAN TEMPLATE PUTUSAN KAMAR TATA USAHA NEGARA | Mahkamah Agung RI