Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MELANTIK 8 PANITERA PENGGANTI

KETUA MELANTIK 8 PANITERA PENGGANTI

okho
•
Bagikan:

Jakarta "“ Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH melantik 8 Panitera Pengganti pada hari Selasa 28 April 2015 di ruangan rapat Ketua Mahkamah Agung.

Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 141/KMA/SK/IX/2014 Tanggal 3 September 2014, Nomor : 02/KMA/SK/I/2015 Tanggal 5 Januari 2015 dan Nomor : 47/KMA/SK/IV/2015 Tanggal 22 April 2015, sebagai Panitera Pengganti.

Adapun ke 8 orang Panitera Pengganti yang dilantik sebagai berikut : 1. Thomas Tarigan,SH., MH 2. Susi Saptati, SH., MH 3. Arman Surya Putra, SH., MH 4. Ayumi Susriani, SH., MH 5. Candra Boy Seroza, SH., MH 6. Joko Agus Sugianto, SH 7. Agus Budi Susilo, SH., MH 8. Heni Hendrarta Widya Sukmana K, SH., MH

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar, pejabat Eselon I, II, serta undangan lainnya. (ds/hms)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KETUA MELANTIK 8 PANITERA PENGGANTI | Mahkamah Agung RI