Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MUDA PEMBINAAN LAKUKAN MONITORING KE PENGADILAN WILAYAH SEMARANG DAN YOGYAKARTA

KETUA MUDA PEMBINAAN LAKUKAN MONITORING KE PENGADILAN WILAYAH SEMARANG DAN YOGYAKARTA

okho

JAKARTA-HUMAS : Ketua Muda Bidang Pembinaan, Ahmad Kamil, didampingi Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung, Kepala Biro Umum Mahkamah Agung, Kepala Biro Perlengkapan, Kepala Biro Keuangan, serta beberapa staf dari Biro Perlengkapan, Biro Keuangan, Biro Umum dan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, melakukan kegiatan monitoring ke Pengadilan Tingkat Pertama wilayah Semarang dan Yogyakarta.

Dalam pertemuan dengan para aparatur Pengadilan di wilayah tersebut, Ahmad Kamil menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) tujuan kedatangan rombongan di Semarang, pertama kegiatan ini merupakan kegiatan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan fisik yang telah dilakukan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di wilayah Semarang dan Yogyakarta, kedua, kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan anggaran, yang secara teknis dilakukan oleh Biro Keuangan Mahkamah Agung, dan ketiga kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pembinaan dalam pengelolaan asset, yang secara teknis dilakukan oleh Biro Perlengkapan Mahkamah Agung dibantu oleh MCC. Ditambahkan oleh Kepala Badan Administrasi Mahkamah Agung, Subagyo, bahwa tujuan rombongan meninjau Pengadilan Tingkat Pertama di wilayah Pengadilan Tinggi dan Agama di wilayah Semarang dan Yogyakarta adalah untuk melihat kesiapan Pengadilan Tingkat Pertama dalam mengelola Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan aset-aset Pengadilan. "Ini merupakan pilot projek dari kegiatan monitoring yang nantinya akan dilakukan terhadap seluruh Pengadilan di seluruh Indonesia" ujar Subagyo.

Ketua Muda Bidang Pembinaan dan rombongan secara maraton meninjau pengadilan-pengadilan di wilayah Semarang dan Yogyakarta. Pengadilan yang dikunjungi antara lain : Pengadilan Negeri Ambarawa, Pengadilan Agama Ambarawa, Pengadilan Agama Mungkid, Pengadilan Negeri Mungkid, Pengadilan Negeri Salatiga, Pengadilan Agama Salatiga, Pengadilan Agama Boyolali, Pengadilan Negeri Boyolali, Pengadilan Negeri Klaten dan Pengadilan Agama Klaten. Ketua Muda Pembinaan dan Rombongan juga meninjau tanah-tanah yang diperuntukan untuk pembangunan gedung Pengadilan Agama Salatiga, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Yogyakarta, dan Pengadilan Militer 11 Yogyakarta.

Dalam setiap kunjugan ke pengadilan-pengadilan tersebut, Ketua Muda Bidang Pembinaan dan Rombongan selalu meninjau ruang-ruang pengadilan yang dikunjungi. Ahmad Kamil selalu berpesan agar Ketua Pengadilan dan jajarannya dapat mengelola sumber daya manusia, keuangan dan asset dengan baik. Khusus terhadap Pengadilan yang sedang melaksanakan pembangunan gedung, hendaknya pembangunan dilaksanakan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam pedoman pembangunan oleh Mahkamah Agung. (guns/wea)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
KETUA MUDA PEMBINAAN LAKUKAN MONITORING KE PENGADILAN WILAYAH SEMARANG DAN YOGYAKARTA | Mahkamah Agung RI