Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MUDA PEMBINAAN MA MEMBUKA SOSIALISASI "PEMBUATAN MASTER PLAN SISTEM INFORMASI" MAHKAMAH AGUNG

KETUA MUDA PEMBINAAN MA MEMBUKA SOSIALISASI "PEMBUATAN MASTER PLAN SISTEM INFORMASI" MAHKAMAH AGUNG

okho
•

JAKARTA "“ HUMAS, Jum"™at, 10 Desember 2010. Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Selenggarakan Sosialisasi "Pembuatan Master Plan Sistem Informasi" untuk di lingkungan Mahkamah Agung dengan berbasiskan Teknologi yang di dukung oleh perangkat Data Base.

Dalam Sambutannya Ketua Muda Pembinaan menginginkan adanya kesamaan dan keseragaman dalam pembuatan system Informasi yang berbasiskan Teknologi dan Mahkamah Agung sebagai Puncak terakhir sumber informasi harus lebih baik dan sempurna agar dapat di jadikan sebagai contoh untuk para satker (satuan kerja) di daerah. Bertempat di Hotel Orchardz - Jakarta.

Pembuatan Master Plan Sistem Informasi dengan berbasiskan teknologi yang di dukung oleh perangkat Data Base. Mahkamah Agung bekerja sama dengan PT. Teknoglobal.

Peserta yang mengikuti Sosialisasi ini, adalah para Pejabat Eselon I, II, dan III yang berada di lingkungan Mahkamah Agung (ds.ats)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•