Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA MUDA PENGAWASAN MA RI MEMBUKA RAPAT KERJA PEMBINAAN, KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PARA WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN TINGKAT BANDING DI WILAYAH MANADO, KENDARI, GORONTALO DAN MALUKU UTARA-MANADO.

KETUA MUDA PENGAWASAN MA RI MEMBUKA RAPAT KERJA PEMBINAAN, KOORDINASI DAN KONSULTASI PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN PARA WAKIL KETUA DAN HAKIM PENGADILAN TINGKAT BANDING DI WILAYAH MANADO, KENDARI, GORONTALO DAN MALUKU UTARA-MANADO.

okho
•

MANADO-HUMAS, Senin, 30 November 2009 pukul 09.00 WIT Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI. H. M. Hatta Ali, SH., MH., membuka Rapat Kerja Pembinaan, Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI dengan para Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan pada Tingkat Banding Wilayah Manado, Kendari, Gorontalo dan Maluku Utara di Hotel Sedona Jl. Tanah Wangke, Kab. Minahasa "“ Manado.

Pada pembukaan rapat tersebut Hatta Ali di dampingi Ketua Muda Bidang Peradilan Pidana Militer H. Imron Anwari, SH., MH., Hakim Agung Prof. Rehngena Purba, SH., MS., Prof. Dr. Mieke Komar, SH., MCL. dan Kepala Badan Pengawasa Mahkamah Agung "“ RI. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Serta hadir Undangan Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, dan Para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Agama Manado, Bitung, Tondano, Kepala Pengadilan Militer Manado, dan Ketua Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara Manado.

Pembukaan rapat diawali dengan Laporan Ketua Panitia H. Sunarto, SH., M.Hum. Dalam laporannya bahwa Rapat Kerja dalam Rangka Pembinaan, Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, yang diikuti Para Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding Manado, Kendari, Gorontalo dan Maluku Utara dan 2 orang dari Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan 1 orang dari Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta serta 1 orang Hakim Tinggi Pengawasan dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI (dengan jumlah total 62 orang).

Acara rapat ini berlangsung dari tanggal 30 Nopember 2009 sampai dengan 2 Desember 2009, bertempat di Hotel Sedona Manado.

Materi yang akan di terima oleh peserta di antaranya Paradigma Baru Pengawasan Hakim Menuju Peradilan yang Akuntabel dan Transparan. Kode Etik dan SKB Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Diantaranya Telaah dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Tata Cara Pemeriksaan Administrasi Persidangan, Pemeriksaan Administrasi Keuangan, Pemeriksaan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemeriksaan Administrasi Perkara. Serta Sosialisasi SK. KMA No. 076 Tahun 2009 dan SK.KMA No. 144 Tahun 2009. Dan praktek pemeriksaan yang akan turun ke lapangan yaitu ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Manado,. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Bitung. Serta Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tondano. Terakhir Diskusi dan Evaluasi Hasil Praktek pemeriksaan di lapangan.

Dengan para nara sumber yang akan memberikan materi kepada para peserta di antaranya Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, Para Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dan Para Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Demikian laporan yang disampaikan oleh Sunarto.

Rapat Kerja ini dilanjutkan dengan sambutan Kepala Badan Pengawasa Mahkamah Agung "“ RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Mengatakan bahwa serangkaian Rapat Kerja yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI mulai dari wilayah Batam, Bukit Tinggi "“ Padang, Denpasar - Bali dan terakhir Manado dengan menggunakan Anggaran DIPA Tahun 2009. Rapat Kerja Pengawasan di Manado ini, maka seluruh Peradilan Tingkat Banding di setiap Provinsi sudah mengikuti Rapat Kerja Pengawasan ini.

Namun dengan program Rapat Kerja Pengawasan ini dengan memohon izin pimpinan akan terus dilanjutkan, karena masih banyak lagi Hakim Tingkat Banding yang belum mengikuti acara semacam ini, terutama Hakim Tingkat Banding yang mutasi dan yang baru diangkat.

Rapat Kerja Pengawasan ini dirasakan semakin bermanfaat dan waktu yang mendesak seiring dengan meningkatnya kwalitas dan kwantitas pengaduan yang masuk mencapai 139 kasus perbulan. Pada Badan Pengawasan, jumlah Hakim Tinggi Pengawas hanya 36 orang, maka praktis yang dapat direalilsasikan Badan Pengawasan paling banyak 25 %, sebab di samping penanganan pengaduan Badan Pengawasan masih melaksanakan tugas-tugas lain berupa : Pengawasan Rutin, Pengawasan Keuangan, pengawasan khusus yang berasal dari Tromol Pos 5000 dan temuan-temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Oleh karena itu 75 % dari pengaduan didelegasikan kepada Pengadilan Tingkat Banding yang acuannya baik dalam pembuatan Berita Acara maupun dalam pembuatan Rekomendasi, dijabarkan secara rinci baik teori maupun praktek dalam rapat Kerja Pengawasan ini. Apalagi dalam waktu dekat akan diresmikan oleh Mahkamah Agung meja Pengaduan, yang akan dibatasi dengan tenggang waktu penyelesaiannya dan Pengadilan Tingkat Banding yang menjadi pemeriksa utama dalam wilayah hukumnya. Maka dari itu bekal pengawasan untuk melakukan pemeriksaan bagi Hakim Tingkat Banding di bawah koordinator Wakil Ketua sangat diperlukan ujar Kepala Badan Pengawasa Mahkamah Agung "“ RI Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Dalam mengakhiri kata sambutannya.

Hatta Ali dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat kerja dalam rangka Pembinaan, Koordinasi dan konsultasi pengawasan badan pengawasan Mahkamah Agung untuk menemukan tata kerja yang baik, seperti bagaimana untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan pada empat lingkungan badan peradilan yang berada dibawahnya khususnya masalah pengawasan ini merupakan paktor utama yang sangat penting maka dari itu, mari kita membangun dan menggalakan seterusnya dan bersama-sama, Karena telah kita ketahui bersama bahwa kita mengenal prinsip-prinsip manajemen yaitu ada perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Pengawasan yang dilakukan oleh badan pengawasan itu jelas tidak mencukupi dari seluruh pengawasan yang ada pada badan pengawasan sebab ada kurang lebih 807 satuan kerja yang perlu diawasain apakah dalam rangka pengawasan secara rutin atau pengawasan yang sifatnya khusus tentu tidak bisa terjangkau seluruhnya, oleh karena itu badan pengawasan mahkamah agung melakukan koordinasi kepada seluruh jajaran pengadilan tingkat banding yang berada di daerah-daerah dari seluruh propinsi se Indonesia dari ke empat lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agun.

Pengawasan yang dilakukan para hakim tinggi pengawas merupakan porpost perpanjangan tangan dari badan pengawasan dan setiap pengadilan tingkat banding sudah ditentukan tentang hakim pengawas dari masing masing daerah untuk itu perlu para hakim tinggi pengawas tidak ada henti-hentinya dalam melakukan pengawasan secara ketat. Para hakim tinggi pengawas tidak merupakan bagian dari suatu masalah, kalo merupakan bagian dari masalah pengawasan yang dilakukan tidak akan efektif oleh karena itu sebagai aparat pengawasan tentunya kita mengawasi diri kita sendiri dulu baru kita bisa mengawasi orang lain.

Masalah pengawasan sudah banyak surat ketua mahkamah agung yang diterbitkan antara lain surat ketua mahkamah agung nomor 080 tahun 2006 dan juga surat ketua mahkamah agung 096 tahun 2006 dari kedua surat ketua mahkamah agung menekankan agar pimpinan tingkat banding dan pertama betul-betul melaksanakan pengawasan yang berada di satuan kerjanya masing-masing dan satu hal yang lebih maju lagi dalam kaitan dengan diungangkannya UU no 14 tahun 2008 yaitu UU tentang keterbukaan informasi public, maka mahkamah agung sudah mendahului berlakunya UU KIP tersebut yaitu telah menerbitkan surat ketua mahkamah agung nomor 076 tahun 2009 yang mengatur tentang meja informasi dan pengaduan oleh karena itu pada setiap satuan kerja baik tingkat pertama maupun tingkat banding ini akan mempnyai meja informasi dan pengaduan dalam hal ini yang akan diberdayakan adalah panmud hokum atau panitera muda bidang hokum baik tingkat pertama maupun tingkat banding untuk memberikan informasi dan sekaligus menerima pengaduan yang masuk, begitu juga pada tingkat mahkamah agung badan pengawasan membuka web saite yang setiap saat dan selama 24 jam menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat.

Hatta Ali mengatakan bahwa kita semua harus berbangga dan berbesar hati hal ini sering saya sampaikan pada setiap melakukan seminar-seminar yang berkaitan dengan pengawasan saya katakan bahwa makin banyak surat pengaduan yang masuk, berarti kita dan mahkamah agung berbesar hati serta berbangga, berarti masyarakat masih mencintai dunia peradilan yang saya khawatirkan adalah apabila masyarakat sudah apatis atau tidak mau tahu lagi tentang dunia peradilan dengan putusan yang akan terjadi-terjadilah, kesan seperti itulah yang kita khawatirkan tapi ternyata masalah surat pengaduan dari tahun ketahun terjadi peningkatan yang cukup signipikan contohnya mulai tahun 2007 pengaduan yang masuk kurang lebih 505 kemudian pada tahun 2008 terjadi peningkatan kurang lebih 1900 dan kemudian pada tahun 2009 periode januari sampai dengan oktober 2009 itu sudah 200 lebih pengaduan dari masyarakat.

Dengan adanya pengaduan-pengaduan masyarakat dari tahun ketahun terjadi suatu peningkatan yang otomatis terjadi penindakan-penindakan yang dilakukan karena banyaknya pengaduan hal seperti ini tidak mungkin badan pengawasan bisa menangani seluruh pengaduan yang ada oleh karena itu berbagai surat pengaduan yang ada yang dialamatkan kepada mahkamah agung, kami sudah mengirim kembali kepada pimpin pengadilan tingkat banding untuk melakukan pemeriksaan atau untuk memberikan suatu klarifikasi dari seluruh pengaduan yang jumlahnya seperti saya katakana. Pengaduan-pengaduan tidak seluruhnya layak untuk ditindaklanjuti karena ada beberapa pengaduan yang tidak layak, karena tidak menyentuh institusi secara langsung yang berkaitang dengan institusi mahkamah agung atau badan peradilan kita tapi hanya memberikan tembusan yang berkaitan dengan institusi lain, tetapi ada juga surat yang tanpa identitas lengkap atau dengan bahasa populernya adalah surat kaleng.

Akan tetapi ternyata surat kaleng ini isinya mengandung kebenaran, dari pengalaman-pengalaman surat yang masuk kebadan pengawasan pada prinsipnya bahwa kita tidak melayani pengaduan-pengaduan tanpa disertai dengan identitas yang lengkap, tetapi apabila kita menelaah pengaduan itu secara logika kita berjalan bahwasannya pengaduan ini mengandung banyak kebenaran. Hal seperti ini biasanya kita tidak tindak lanjuti karena berdasarkan pengalaman yang ada apabila pengaduan-pengaduan seperti itu adalah biasanya orang dalam.

Masalah pengawasan begitu penting sekali Hatta Ali berharap kepada seluruh hakim tinggi pengawas dari berbagai bidang dan biasanya sudah di bagi menurut wilayah pengadilan masing-masing supaya betul-betul melaksanakan pengawasan mulai dari register perkara sampai dengan ke masalah keuangan seperti yang telah dikatakan oleh kabwas bahwa nantinya dalam rangka implementasi pengawasan didalam sosialisasi ini itu akan turun kelapangan melihat secara langsung keadaan dipengadilan tingkat pertama yang sudah ditentukan objek pemeriksanya dan nantinya para hakim tinggi pengawas akan dibagi sekaligus melihat praktek pemeriksaan dilapangan ujarnya, dalam mengakhiri kata sambutannya secara resmi di buka oleh Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI. H. M. Hatta Ali, SH., MH., Rapat Kerja Dalam Rangka Pembinaan, Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI .

Rapat Pembinaan, Koordinasi dan Konsultasi Pengawasan Badan Pengawasan Mahkamah Agung "“ RI ini berlangsung dari tanggal 30 November 2009 sampai dengan tanggal 3 Desember 2009 dengan jumlah 62 peserta yang diikuti para Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Manado, Kendari, Gorontalo dan Maluku Utara di Hotel Sedona Jl. Tanah Wangke, Kab. Minahasa "“ Manado.

Acara pembukaan rapat ini berlangsung secara hidmat dengan di tutup do"™a yang dibawakan oleh Drs. H. Sofyan Alwielahilote, SH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Manado.(ds/ats/mt)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•