Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KETUA PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN KETUA MA

KETUA PENGADILAN PAJAK MENGUCAPKAN SUMPAH DIHADAPAN KETUA MA

azizah
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Ali Hakim, SH.,SE.,AK.,M.Si.,CA mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Acara Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat,07 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14.

Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Sebelum memangku jabatan dengan disaksikan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Pajak bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau kepercayaannya berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Acara berlangsung secara Khidmat dihadiri Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat eselon I di Lingkungan MA dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (ERW/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•