KEWAJIBAN MENGISI DATA KEUANGAN PERKARA dan UANG PIHAK KETIGA (PERADILAN UMUM)
Berdasarkan Surat dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum Nomor : 554/DJU/PS.01/12/2014 tanggal 4 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Mengisi Data Keuangan Perkara dan Uang Pihak Ketiga, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
