Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KEWAJIBAN MENGISI DATA KEUANGAN PERKARA dan UANG PIHAK KETIGA (PERADILAN AGAMA)

KEWAJIBAN MENGISI DATA KEUANGAN PERKARA dan UANG PIHAK KETIGA (PERADILAN AGAMA)

okho
•
Bagikan:

Berdasarkan Surat dari a.n Direktur Jenderal Sekretaris Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Nomor : 2774/DjA.1/KU.00/XII/2014 tanggal 5 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Kewajiban Mengisi Data Keuangan Perkara dan Uang Pihak Ketiga, yang ditujukan kepada Yth. Ketua Mahkamah Syar`iah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan surat dan lampirannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

DATA_KEUANGAN_PIHAK_KETIGA_BADILAG.pdf

531 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_DATA_KEUANGAN_PIHAK_KETIGA.pdf

501 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•