KEWAJIBAN MENGISI LAPORAN HARTA KEKAYAAN PEJABAT NEGARA (LHKPN)
okho
•JAKARTA - HUMAS. Mahkamah Agung RI mengeluarkan Surat Edaran No.03 Tahun 2008 yang ditujukan kepada seluruh para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia, tentang kewajiban mengisi laporan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan menyampaikannya kepada Komisi Pemberantas Korupsi, sebelum dan setelah menjabat. Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut dapat didownloaddi sini(guns)
