KEWENANGAN dan TANGGUNG JAWAB PENGGUNA BARANG
Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 444a/BUA.4/PL.09/10/2015 tanggal 26 Juni 2015. Adapun surat tersebut mengenai Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang, yang ditujukan kepada Yth. para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan suratnya perihal tersebut diatas.(indah/humas)
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
KEWENANGAN_TANGGUNG_JAWAB_PENGGUNA_BARANG.pdf
579 KB•Dokumen Resmi
