KMA AKAN RESMIKAN GEDUNG PENGADILAN "KEMBAR SIAM" DI SUKABUMI
SUKABUMI-HUMAS. Pentingnya peningkatan sarana dan prasarana salah satunya adalah dengan penyediaan sarana gedung yang layak dan representative. Peningkatan sarana prasarana infrastruktur dimaksudkan untuk menampung semua kegiatan sehingga menciptakan suasana tenang, tertib, serta dapat meningkatkan kewibawaan. Dengan demikian diharapkan akan membantu terlaksananya "Fair and Speedy Administration of Justice", sebagaimana yang dicita-citakan oleh Undang-Undang. Gedung Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Cibadak-Sukabumi yang akan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung hari ini tanggal 11 Juni 2008 pukul 11.00 WIB tersebut, menjadi satu lokasi dengan luas tanah kurang lebih 20.000 m2, dan luas bangunan masing-masing kurang lebih seluas 2.160 m2, terletak di komplek perkantoran Jajawa, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menjadi momentum yang sangat bersejarah, dan merupakan satu-satunya Pengadilan yang menjadi satu lokasi serta sesuai dengan standarisasi gedung yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dua gedung megah yang berdampingan dan berlatar belakang bukit itu memberikan kewibawaan tersendiri bagi wajah Peradilan di Indonesia khususnya di wilayah hukum Jawa Barat. "˜ Tanah yang dimiliki oleh Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Cibadak, merupakan tanah hibah dari Bupati Sukabumi, dengan status tanah Hak Pakai No. 3, Gambar Situasi No. 2071/96, Surat bupati No. 590/1395-Tapem tanggal 21 Oktober 2004, dengan pembangunan dilakukan secara empat tahap.
Yang membedakan Gedung "Kembar Siam" ini dengan gedung Pengadilan di kota-kota Indonesia lainnya, bahwa gedung ini sangat representative sehingga pencari keadilan dan para penegak hukum yang bertugas, sangatlah nyaman dan dapat menunjang kinerja pegawai Pengadilan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat sebagaimana disyaratkan oleh Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/144/SK/VII/2007 tentang Keterbukaan Informasi Untuk Publik.
Yang menarik dari kedua gedung ini, dirancang dengan sangat baik, terlihat dari efisiensi penggunaan listrik dan mesin pendingin, karena banyak bukaan atau ventilasi di kedua gedung ini. Seperti misalnya banyaknya lubang angin di atas ruang sidang utama yang sangat luas, sehingga pada saat pencari keadilan dan para penegak hukum sidang diruang tersebut tidak perlu lagi menyalakan mesin pendingin.
Kedua gedung ini juga memiliki 5 (lima) ruang sidang, terdiri dari satu ruang sidang utama dan empat ruang sidang biasa. Di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Cibadak sudah memiliki ruang mediasi yang nyaman. Yang memedakan kedua gedung ini, Pengadilan Negeri Cibadak memiliki ruang tahanan yang sangat bagus dan didalamnya terdapat toilet masing-masing. Ruang tahanan terdiri dari ruang tahanan anak, ruang tahanan pria, dan ruang tahanan wanita, dan juga terdapat ruang tunggu anak.
Di bagian samping Gedung Pengadilan Agama Cibadak (yang masih menjadi satu lokasi) terdapat bangunan Masjid seluas 64m2 dan disebelah masjid terdapat 3 rumah dinas yang diperuntukkan bagi Ketua Pengadilan Agama dan Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, dengan luas masing-masing rumah seluas 70m2. Hal yang menarik lainnya, bila dari lantai dua dari kedua gedung tersebut, maka latar belakang bukit yang nyaman dan membuat sejuk hati, dapat terlihat dari kaca jendela gedung tersebut.
Dengan beroperasinya gedung ini, diharapkan dapat memenuhi rasa keadilan para pencari keadilan diwilayah hukum Kabupaten Sukabumi. (jup)
