Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA HADIRI MUSREMBANGNAS 2021 SECARA VIRTUAL

KMA HADIRI MUSREMBANGNAS 2021 SECARA VIRTUAL

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkmah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembanngunan Nasional (Musrembangnas) 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 secara virtual, pada hari Selasa, 4/5/2021 bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.

Acara Musrembangnas dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas, dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dengan mengambil tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. (ERW/Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA HADIRI MUSREMBANGNAS 2021 SECARA VIRTUAL | Mahkamah Agung RI