Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 75 SECARA VIRTUAL

KMA HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 75 SECARA VIRTUAL

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri upacara peringatan hari Bhayangkara ke 75 secara virtul, pada hari Kamis, 1/7/2021, bertempat digedung Tower lantai 2 Mahkamah Agung.

Upacara hari Bhayangkara ke 75 ini, dipimpin langsung oleh presiden RI dengan mengusung tema “Transformasi POLRI yang Presisi Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 untuk Masyarakat Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional menuju Indonesia Maju”.

Terimakasih atas pengabdian yang luar biasa dalam melindungi dan mengayomi rakyat Indonesia. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA HADIRI UPACARA PERINGATAN HARI BHAYANGKARA KE 75 SECARA VIRTUAL | Mahkamah Agung RI