KMA MELANTIK KPT. TANJUNG KARANG DAN KPT. KENDARI
JAKARTA-HUMAS. Hari ini Rabu, 16 Januari 2008 pukul 11.00 WIB, bertempat di ruang Kusumah Atmadja gedung Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung melantik R.Bukaidi Zulkifli sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan H. Muhammad Alim sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Kendari.
Ketua Mahkamah Agung dalam pidatonya menyatakan : "Bagi seluruh jajaran warga Mahkamah Agung dan Pengadilan di tahun 2008 ini supaya lebih meningkatkan prestasi agar semua harapan-harapan kita sendiri dapat terwujud dengan baik, selain upaya mempercepat putusan-putusan atau penyelesaian perkara saya minta perhatian saudara-saudara mengenai beberapa hal :
1. Eksekusi Putusan. Masih banyak surat-menyurat yang diterima MA mengenai persoalan eksekusi di Pengadilan Tingkat Pertama. Eksekusi adalah saat mengatakan suatu perkara sudah selesai, apabila eksekusi belum dilaksanakan selama itu pula kita akan dikatakan masyarakat berpendapat bahwa perkara tersebut belum selesai. Eksekusi adalah ujung tombak dari penyelesaian perkara.
2. Transparansi Pengadilan. Hal tersebut berkaitan dengan pelayanan masyarakat khususnya berhubungan dengan perkara. Mahkamah Agung sudah membuat petunjuk, dan saya minta betul transparansi tersebut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah pengembangan Teknologi Informasi di setiap Pengadilan dan Mahkamah Agung sudah mengembangkan hal tersebut, sehingga orang sudah mulai mudah mengakses putusan MA. Setiap Pengadilan harus menyediakan anggaran yang cukup untuk mengembangkan Teknologi Informasi. Sebab selain untuk melayani masyarakat, dengan Teknologi Informasi kita berangsur-angsur menjalankan tata peradilan kita yang tidak lagi sifatnya terlalu personal. Orang harus bertemu muka dengan kita dengan berbagai kemungkinan akses, ekses dan kemungkinan persangkaan tertentu. Transparansi disetiap lingkungan Pengadilan harus menjadi program yang penting.
3. Keuangan Perkara. Administrasi keuangan peradilan harus disusun sebaik-baiknya dan setenang-tenangnya. Pada saat ini kita sedang menunggu peraturan pemerintah tentang tata cara pemeriksaan dan pengelolaan biaya perkara. Pada saat peraturan itu ada maka kita harus sudah siap dengan administrasi yang baik dan siap diaudit setiap saat.
4. Administrasi Perkara. Wajib menjalankan administrasi perkara dengan sebaik-baiknya. Harus diisi dengan tertib.
5. Pengiriman Berkas Perkara. Masalah Pengiriman upaya hukum banding dari Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Banding dan pegiriman pemohonan kasasi dari Pengadilan Tingkat Pertama ke Mahkamah Agung. Saya menerima beberapa surat yang isinya pengiriman permohonan banding atau kasasi lama dikirimkan.
6. Pelaksanaan DIPA Pengadilan. Harus dilaksanakan sebaik-baiknya, apakah itu pengadaan barang dan lain sebagainya".
Acara tersebut diakhiri dengan ucapan selamat dari Ketua Mahkamah Agung, para pimpinan Mahkamah Agung dan para undangan. (jup)
