Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MENERIMA KUNJUNGAN HAKIM AGUNG BELANDA

KMA MENERIMA KUNJUNGAN HAKIM AGUNG BELANDA

okho
•

Humas "“ Jakarta ; Rabu, 28 Maret 2012, bertepat diruangan rapat KMA, Ketua Mahkamah Agung RI Dr. H.M Hatta Ali, SH., MH menerima kunjungan Marc Loth Hakim Agung Pada Mahkamah Agung Belanda. Dalam pertemuan ini mendiskusikan mengenai sistem kamar di Mahkamah RI, konsentensi putusan dan kode etik hakim.

pertemuan tersebut Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial, Non Yudisial dan para Ketua Muda pada mahkamah Agung RI. pertemuan tersebut diakhiri dengan foto bersama.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•