Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 7 PENGADILAN TINGGI DAN 26 PENGADILAN NEGERI SEINDONESIA

KMA MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 7 PENGADILAN TINGGI DAN 26 PENGADILAN NEGERI SEINDONESIA

rudy
•
Bagikan:

Denpasar – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial serta Dirjen Badan Peradilan Umum menyerahkan sertifikasi Akreditasi Penjaminan Mutu kepada 7 Pengadilan Tinggi dan 26 Pengadilan Negeri se Indonesia. Yang sebelumnya telah ada 41 (Empat puluh satu) Pengadilan Negeri yang telah memperoleh Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu Badan Peradilan Umum, bertempat diDenpasar (19/12/2016). Hal ini menunjukkan bahwa tekad dan usaha yang keras dari Pengadilan dibawah Badan Peradilan Umum untuk terus membenahi pelayanan publik oleh lembaga Peradilan.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung menerangkan bahwa standar mutu yang dibutuhan oleh lembaga Peradilan sebagai acuan dasar dalam mewujudkan visi dan menjalankan misi Mahkamah Agung. Standar mutu juga diperlukan sebagai alat penggerak untuk memacu aparatur lembaga Peradilan untuk meningkatkan kinerjannya dalam memberikan layanan yang berkwalitas sekaligus sebagai sarana perwujudan akuntabilitas publik dan transparansi lembaga Peradilan dalam menyelenggarakan tugas pokoknya. Standarisasi atas mutu pelayananPeradilan haruslah senantiasa dievaluasi atau ditingkatkan melalui benchmarking atau pengindentifikasikan praktek terbaik terhadap proses yang sama atau serupa baik secara eksternal maupun internal.

Sedangkan Dirjen Badan Peradilan Umum Herri Swantoro mengutarakan bahwa Sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2016 Ditjen Badilum telah memberikan sertifikat kepada 67pengadilan negeri dan 7 pengadilan tinggi. Untuk mensertifikasi seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi se Indonesia dibutuhkan waktu lebih dari 5 tahun. Akan tetapi dengan memberikan kepercayaan dan peran yang lebih besar kepada pengadilan tinggi diharapkan tahun 2018 seluruh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi sudah terakreditasi dan tersertifikasi oleh Ditjen Badilum sehingga Indonesia Court Performance Excellent dapat segera terwujud.

Acara penyerahan sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu ini diikuti oleh para Ketua Kamar, Pejabat Eselon I, dan II dilingkungan Mahkamah Agung, serta Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat pertama yang merahi sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
KMA MENYERAHKAN SERTIFIKAT AKREDITASI PENJAMINAN MUTU KEPADA 7 PENGADILAN TINGGI DAN 26 PENGADILAN NEGERI SEINDONESIA | Mahkamah Agung RI