KMA : "PEMBAYARAN BIAYA PERKARA HARUS MELALUI BANK"
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, ditengah-tengah pidatonya saat meresmikan gedung Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Cibadak, hari ini 11 Juni 2008.
"Pada saat ini, publik sangat mudah mengakses keterbukaan di Pengadilan melalui Teknologi Informasi, akan tetapi hal tersebut belum sempurna, karena harus mengcover data beberapa tahun lalu untuk dimasukkan ke dalam Database untuk melengkapi informasi tersebut, dan hal itu butuh waktu. Saya minta kepada masing-masing Pengadilan untuk membangun Teknologi Informasi sebaik mungkin dan harus transparan. Terkait dengan transparansi itu, saya juga meminta kepada Pengadilan-Pengadilan di seluruh Indonesia, untuk pembayaran biaya perkara tidak dibayarkan di meja lagi, tetapi harus melalui Bank", ujar Bagir.
Dalam pidatonya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut : "Dalam lima tahun terakhir, Mahkamah Agung telah banyak membangun gedung baru serta melakukan rehab gedung-gedung lama yang disesuaikan dengan pola gedung baru yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Mahkamah Agung, serta memperbaikai dan membangun perumahan Hakim sesuai dengan anggaran yang ada, perbaikan saran dan prasarana serta manajemen organisasi. Tidak kalah pentingnya adalah pembinaan SDM baik dilakukan sendiri, kerjasama dengan instansi lain, maupun kerjasama dengan pihak luar negeri.
Gedung mewah tidak ada artinya tanpa diisi oleh prinsip yang mendukung kemewahan itu sendiri. Supaya kemewahan termsebut tetap terjaga maka harus diisi dengan EFISIENSI DAN EFKTIFITAS KERJA, KETERBUKAAN, MUTU PUTUSAN YANG LEBIH BAIK, SDM YANG BRMORAL DAN BERKUALITAS, INTEGRITAS YANG BAIK".
Bagir juga berpesan kepada seluruh masyarakat Sukabumi melalui Bupati, bahwa Ketua Mahkamah Agung menitipkan kepada masyarakat Sukabumi untuk ikut memelihara gedung Pengadilan ini dengan baik; meminta masyarakat sedapat mungkin menyelesaikan sendiri sengketa-sengketanya dengan jalan kekeluargaan; menganggap gedung pengadilan adalah suatu keterpaksaan, karena tidak ada jalan untuk menyelesaikan sengketa di masyarakat dengan jalan kekeluargaan. Kepada tokoh masyarakat untuk ikut serta berperan dengan jalan musyawarah untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang terjadi di masyarakatnya. Karena berperkara di Pengadilan itu menimbulkan banyak kerugiannya. Kerugian berperkara itu adalah secara otomastis memutus tali silaturahmi, kehilangan saling kepercayaan antar individu, yang dapat menimbulkan kerusakan dalam kehidupan bermasyarakat.
Hukum itu dibuat untuk mengendalikan masyarakat yang melanggar hukum, maka masyarakat juga harus memantau dan mengawasi jalannya peradilan dengan etika yang baik, bukan untuk sekedar mencari-cari kesalahan. Masayarakat juga harus menjaga integritas Hakim dengan tidak memberikan imbalan apapun kepada penegak hukum karena itu memang sudah tugasnya, dan hal itu akan membuat Hakim menjadi Independen, ungkap Bagir.
Diakhir pidatonya, Bagir juga mengucapkan terima kasih kepada pemborong pembangunan gedung pengadilan ini, karena telah dengan baik menyelesaiakn pembangunan kedua gedung Pengadilan.
Peresmian gedung tersebut ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Bagir Manan dan penandatanganan prasasti. Pembukaan pintu gedung Pengadilan dilakukan oleh ibu Harifin A. Tumpa (istri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Harifin A. Tumpa), ditandai dengan pengguntingan pita.
Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi dalam pidatonya juga menyatakan : "Dengan adanya gedung Pengadilan yang baru, maka menambah semarak perkantoran di Sukabumi selain gedung DPRD dan gedung Polres yang baru, serta kantor-kantor lainnya, dengan menjadi satu komplek maka dapat menambah kebersamaan dan sinergi untuk terciptanya pelayanan kepada masyarakat secara terpadu. Sukabumi dengan visi "berakhlak mulia menuju masyarakat sejahtera", diharapkan ujungnya akan melahirkan Sumber Daya Manusia yang mumpuni untuk terciptanya kehidupan yang lebih baik", ujarnya.
Disaat itu pula Sekretaris Mahkamah Agung Rum Nessa juga mengungkapkan dalam pidato pembukaannya, "Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Cibadak mendapatkan bantuan bus dari Mahkamah Agung untuk karyawan kedua Pengadilan untuk memudahkan transportasi menuju tempat kerja serta efisiensi waktu", katanya.
Persemian gedung ini dihadiri oleh para Pimpinan serta Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung, Pejabat Muspida Sukabumi dan para undangan. (jup)
