KMA : `REMUNERASI ADALAH TUNJANGAN BERBASIS KINERJA`
JAKARTA-HUMAS. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat menghadiri Ulang Tahun IKAHI ke-55 di Balairung gedung Mahkamah Agung hari ini Selasa, 8 April 2008 pukul 10.00 WIB.
Dalam sambutannya Bagir menyatakan; "Remunerasi bukanlah tunjangan jabatan bukan pula kenaikan gaji, akan tetapi remunerasi adalah tunjangan yang berbasis kinerja. Remunerasi akan menjadi 100% (seratus persen) ataupun 0% (nol persen) tergantung daripada kinerja kita. Kalau ingin mendapatkan remunerasi 100% (seratus persen), maka harus meningkatkan kinerja. Akan tetapi, akan ada Hakim atau Pegawai suatu ketika tidak berhak mendapatkan remunerasi ini, misalnya : diskors atau dinonpalukan, karena mereka tidak ada kinerjanya dan harus disadari".
Remunerasi untuk Mahkamah Agung, untuk Hakim akan dibayar setelah pegawai juga terima. Untuk pegawai sudah saya (KMA-red) tandatangani, dan harus diajukan dulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan bulan depan sudah dapat menerima remunerasi, kata Bagir Manan.(jup)
