Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Berita/KMA : `REMUNERASI ADALAH TUNJANGAN BERBASIS KINERJA`

KMA : `REMUNERASI ADALAH TUNJANGAN BERBASIS KINERJA`

okho

JAKARTA-HUMAS. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada saat menghadiri Ulang Tahun IKAHI ke-55 di Balairung gedung Mahkamah Agung hari ini Selasa, 8 April 2008 pukul 10.00 WIB.

Dalam sambutannya Bagir menyatakan; "Remunerasi bukanlah tunjangan jabatan bukan pula kenaikan gaji, akan tetapi remunerasi adalah tunjangan yang berbasis kinerja. Remunerasi akan menjadi 100% (seratus persen) ataupun 0% (nol persen) tergantung daripada kinerja kita. Kalau ingin mendapatkan remunerasi 100% (seratus persen), maka harus meningkatkan kinerja. Akan tetapi, akan ada Hakim atau Pegawai suatu ketika tidak berhak mendapatkan remunerasi ini, misalnya : diskors atau dinonpalukan, karena mereka tidak ada kinerjanya dan harus disadari".

Remunerasi untuk Mahkamah Agung, untuk Hakim akan dibayar setelah pegawai juga terima. Untuk pegawai sudah saya (KMA-red) tandatangani, dan harus diajukan dulu kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan bulan depan sudah dapat menerima remunerasi, kata Bagir Manan.(jup)

⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.